Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Hasil Rekonstruksi, Penyerahan Suap Bansos Dilakukan Terbuka

Cahya Mulyana
01/2/2021 17:55
Hasil Rekonstruksi, Penyerahan Suap Bansos Dilakukan Terbuka
Rekonstruksi kasus suap bansos Covid-19(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyerahan uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) dilakukan secara terbuka. Praktik kotor ini terungkap jelas melalui reka ulang atau rekonstruksi kasus ini yang digelar di Gedung KPK lama atau Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Senin (1/2).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Harry Sidabuke memeragakan penyerahan uang suap kepada tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos. Harry memberikan Rp100 juta kepada Matheus pada Mei 2020 sebagai pelicin memenangkan tender pengadaan bansos.

Penyerahan duit haram itu dilakukan secara terbuka karena disaksikan oleh Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi. Kemudian uang suap berikutinya diberikan secara bertahap hingga Rp17 miliar.

Rekonstruksi perkara ini menunjukan 15 reka adegan dengan menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Baca juga: Wapres Minta Keadilan Akses dalam Kebijakan Energi

Sementara mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra Ardian Iskandar Maddanatja yang juga menyandang status tersangka kasus ini tidak dihadirkan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas rangkaian konstruksi perkara. Pelaksanaannya pun tidak harus di gedung atau tempat kejadian sesungguhnya.

"Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstrusksi perkaranya," kata Ali.

KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya