Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menggelar pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung tahun 2020.
“Mulai dari belanja barang biasa dan modalnya. Kemudian juga ada hal-hal terkait tata kelola aset. Jadi uang yang diserahkan dipercayakan pemerintah kepada Kejaksaan Agung, endingnya kami periksa,” kata Pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I BPK, Hendra Susanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas perhitungan kerugian negara kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun diskusi ini fokus membicarakan pengelolaan keuangan Korps Adhyaksa.
BPK, kata dia, bertugas menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK mengungkap kerugiannya sekitar Rp16,8 triliun.
Baca juga : KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang
Hendra menyebut, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tidak hanya berlaku pada Kejaksaan Agung namun juga kementerian/lembaga lain. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut, Kejaksaan Agung berpotensi kembali mendapatkan predikat tersebut untuk laporan keuangan 2020.
“Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu (WTP),” imbuh Hendra.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pertemuan ini tidak membahas terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Burhanudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan telah beberapa kali melakukan gelar perkara. Hasilnya, terdapat tujuh orang yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan perkara ini.
“Sudah disampaikan, kita punya calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan siapa-siapanya,” pungkasnya. (OL-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved