Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menggelar pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung tahun 2020.
“Mulai dari belanja barang biasa dan modalnya. Kemudian juga ada hal-hal terkait tata kelola aset. Jadi uang yang diserahkan dipercayakan pemerintah kepada Kejaksaan Agung, endingnya kami periksa,” kata Pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I BPK, Hendra Susanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas perhitungan kerugian negara kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun diskusi ini fokus membicarakan pengelolaan keuangan Korps Adhyaksa.
BPK, kata dia, bertugas menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK mengungkap kerugiannya sekitar Rp16,8 triliun.
Baca juga : KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang
Hendra menyebut, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tidak hanya berlaku pada Kejaksaan Agung namun juga kementerian/lembaga lain. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut, Kejaksaan Agung berpotensi kembali mendapatkan predikat tersebut untuk laporan keuangan 2020.
“Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu (WTP),” imbuh Hendra.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pertemuan ini tidak membahas terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Burhanudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan telah beberapa kali melakukan gelar perkara. Hasilnya, terdapat tujuh orang yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan perkara ini.
“Sudah disampaikan, kita punya calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan siapa-siapanya,” pungkasnya. (OL-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved