Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung menggelar pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung tahun 2020.
“Mulai dari belanja barang biasa dan modalnya. Kemudian juga ada hal-hal terkait tata kelola aset. Jadi uang yang diserahkan dipercayakan pemerintah kepada Kejaksaan Agung, endingnya kami periksa,” kata Pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I BPK, Hendra Susanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas perhitungan kerugian negara kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun diskusi ini fokus membicarakan pengelolaan keuangan Korps Adhyaksa.
BPK, kata dia, bertugas menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK mengungkap kerugiannya sekitar Rp16,8 triliun.
Baca juga : KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang
Hendra menyebut, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tidak hanya berlaku pada Kejaksaan Agung namun juga kementerian/lembaga lain. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut, Kejaksaan Agung berpotensi kembali mendapatkan predikat tersebut untuk laporan keuangan 2020.
“Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu (WTP),” imbuh Hendra.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pertemuan ini tidak membahas terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Burhanudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan telah beberapa kali melakukan gelar perkara. Hasilnya, terdapat tujuh orang yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan perkara ini.
“Sudah disampaikan, kita punya calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan siapa-siapanya,” pungkasnya. (OL-2)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved