Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Agung menggelar pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung tahun 2020.
“Mulai dari belanja barang biasa dan modalnya. Kemudian juga ada hal-hal terkait tata kelola aset. Jadi uang yang diserahkan dipercayakan pemerintah kepada Kejaksaan Agung, endingnya kami periksa,” kata Pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I BPK, Hendra Susanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas perhitungan kerugian negara kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun diskusi ini fokus membicarakan pengelolaan keuangan Korps Adhyaksa.
BPK, kata dia, bertugas menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK mengungkap kerugiannya sekitar Rp16,8 triliun.
Baca juga : KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang
Hendra menyebut, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tidak hanya berlaku pada Kejaksaan Agung namun juga kementerian/lembaga lain. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut, Kejaksaan Agung berpotensi kembali mendapatkan predikat tersebut untuk laporan keuangan 2020.
“Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu (WTP),” imbuh Hendra.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pertemuan ini tidak membahas terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Burhanudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan telah beberapa kali melakukan gelar perkara. Hasilnya, terdapat tujuh orang yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan perkara ini.
“Sudah disampaikan, kita punya calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan siapa-siapanya,” pungkasnya. (OL-2)
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved