Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Mahfud MD menanggapi hasil Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia terbaru yang mengalami penurunan menjadi 37 pada 2020. Mahfud sudah menduga akan terjadi penurunan meski tak menyangka melorot hingga tiga poin dari 2019 yang skornya 40.
"Padahal sejak 1998 atau 1999 kita mulai dari angka 20 lalu setiap tahun naik terus sampai 2019 mencapai 40. Pernah ada ambisi agar skornya 50, pernah stagnan juga, tapi kejatuhan terparah sekarang," kata Mahfud dalam konferensi pers rilis CPI 2020, Kamis (28/1).
Mahfud mengatakan dari sisi persepsi, ia sudah memperkirakan akan ada penurunan pandangan publik terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air. Hal itu lantaran dua hal, yakni revisi UU KPK yang menyita perhatian publik.
"Di 2020 kita sudah ramai UU KPK karena dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menyumbang persepsi meski faktanya terbukti atau tidak, tapi ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional. Sebagai persepsi it's ok tapi kalau bicara data tentu kita bisa simpulkan dengan lebih hati-hati," ujarnya.
Persepsi kedua, imbuh Mahfud, ialah maraknya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu yang kerap memberi keringanan bagi koruptor. Menurut Mahfud, diskon hukuman koruptor juga memengaruhi persepsi publik.
"Persepsi korupsi tidak baik karena justru di 2020 marak sekali korting hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya atau bahkan di Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Sebab itu, Mahfud mengatakan sebagai Menko Polhukam ditugasi oleh Presiden Jokowi mencakup empat yakni perlindungan HAM, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan persoalan radikalisme. Penurunan di sektor pemberantasan korupsi akan menjadi perhatian pemerintah.
Mahfud mengatakan ia akan membawa empat rekomendasi dari Transparency International Indonesia itu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Pihaknya akan memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas serta memastikan transparansi dalam kontrak dan pengadaan barang pemerintah.
"Sudah ada dua kali rakernas untuk menjamin agar kontrak-kontrak itu transparan dan tidak menyimpang dengan mengundang KPK, BPK, BPKP. Kami selalu ingatkan itu meskipun bobol di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemensos," ujarnya.
Ketiga, Mahfud berjanji untuk merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi publik terkait pemberantasan korupsi. Keempat, memublikasikan menjamin akses data bagi publik.
"Rekomendasi-rekomendasi ini tentu akan saya bawa. Tentu di tingkat impelementasi kadang sulit karena koruptor sudah punya program-program juga yang canggih dibandingkan yang sudah direncanakan pemerintah," ucapnya. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved