Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama dari daftar buronan dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Tjandra, meminta waktu untuk melunasi utang terhadap mantan pengacaranya, Otto Hasibuan.
Joko mengakui dirinya belum melunasi utang senilai US$2,5 juta sebagai legal fee seperti yang diputuskan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oktober 2020.
"Masih berjalan itu. Belum, belum selesai," kata Joko Tjandra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1). Joko Tjandra mengatakan utangnya terhadap Otto belum dilunasi bukan karena dirinya mengajukan banding.
Menurutnya, ia masih meminta waktu untuk melunasi utang tersebut. "Itu masih dalam proses, masih belum selesai. Saya minta waktu," tandasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Otto membenarkan bahwa Joko Tjandra memang mengajukan permohonan penundaan pelunasan utang. Namun, permohonan tersebut masih harus dibawa pada rapat kreditur.
"Apakah permohonan penundaanya dia itu diterima atau tidak. Nanti kalau kita tidak terima, dia harus memutuskan, melunasi atau tidak," ujar Otto kepada Media Indonesia.
Bila Joko Tjandra melunasi utang itu, sambung Otto, urusannya akan selesai. Di sisi lain, jika utang tidak terbayarkan, Joko Tjandra bisa dinyatakan pailit.
"Kalau umpamanya dia lunasi utangnya, urusannya selesai. Kalau dia tidak melunasi utangnya dan akhirnya permohonan penundaan pembayarannya itu ditolak oleh rapat kreditur, termasuk saya, dia bisa dinyatakan pailit," pungkasnya.
Otto menyebut pihaknya akan menggelar rapat kreditur pada 2 Februari mendatang. Kendati demikian, rapat tersebut belum akan memutuskan permohonan Joko Tjandra. Ia hanya mengatakan bahwa rapat itu dilaksanakan sebagai pengesahan kreditur.
Otto mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2020. Satu bulan berikutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Otto.
Sebelumnya, Joko Tjandra menyepakati perjanjian legal fee sebesar US$2,5 juta dengan Otto untuk memebela perkaranya. Namun pada 15 Agustus 2020, Joko Tjandra mencabut kuasanya terhadap Otto dan menunjuk pengacara lain, yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved