Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Joko Tjandra Minta Waktu Lunasi Utang Otto Hasibuan

Tri Subarkah
28/1/2021 16:13
Joko Tjandra Minta Waktu Lunasi Utang Otto Hasibuan
Otto Hasibuan.(Antara/Moch Asim.)

TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama dari daftar buronan dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Tjandra, meminta waktu untuk melunasi utang terhadap mantan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Joko mengakui dirinya belum melunasi utang senilai US$2,5 juta sebagai legal fee seperti yang diputuskan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oktober 2020.

"Masih berjalan itu. Belum, belum selesai," kata Joko Tjandra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1). Joko Tjandra mengatakan utangnya terhadap Otto belum dilunasi bukan karena dirinya mengajukan banding.

Menurutnya, ia masih meminta waktu untuk melunasi utang tersebut. "Itu masih dalam proses, masih belum selesai. Saya minta waktu," tandasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Otto membenarkan bahwa Joko Tjandra memang mengajukan permohonan penundaan pelunasan utang. Namun, permohonan tersebut masih harus dibawa pada rapat kreditur.

"Apakah permohonan penundaanya dia itu diterima atau tidak. Nanti kalau kita tidak terima, dia harus memutuskan, melunasi atau tidak," ujar Otto kepada Media Indonesia.

Bila Joko Tjandra melunasi utang itu, sambung Otto, urusannya akan selesai. Di sisi lain, jika utang tidak terbayarkan, Joko Tjandra bisa dinyatakan pailit.

"Kalau umpamanya dia lunasi utangnya, urusannya selesai. Kalau dia tidak melunasi utangnya dan akhirnya permohonan penundaan pembayarannya itu ditolak oleh rapat kreditur, termasuk saya, dia bisa dinyatakan pailit," pungkasnya.

Otto menyebut pihaknya akan menggelar rapat kreditur pada 2 Februari mendatang. Kendati demikian, rapat tersebut belum akan memutuskan permohonan Joko Tjandra. Ia hanya mengatakan bahwa rapat itu dilaksanakan sebagai pengesahan kreditur.

Otto mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2020. Satu bulan berikutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Otto.

Sebelumnya, Joko Tjandra menyepakati perjanjian legal fee sebesar US$2,5 juta dengan Otto untuk memebela perkaranya. Namun pada 15 Agustus 2020, Joko Tjandra mencabut kuasanya terhadap Otto dan menunjuk pengacara lain, yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya