Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA kasus dugaan suap penghapusan nama dari daftar buronan dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Tjandra, meminta waktu untuk melunasi utang terhadap mantan pengacaranya, Otto Hasibuan.
Joko mengakui dirinya belum melunasi utang senilai US$2,5 juta sebagai legal fee seperti yang diputuskan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oktober 2020.
"Masih berjalan itu. Belum, belum selesai," kata Joko Tjandra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1). Joko Tjandra mengatakan utangnya terhadap Otto belum dilunasi bukan karena dirinya mengajukan banding.
Menurutnya, ia masih meminta waktu untuk melunasi utang tersebut. "Itu masih dalam proses, masih belum selesai. Saya minta waktu," tandasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Otto membenarkan bahwa Joko Tjandra memang mengajukan permohonan penundaan pelunasan utang. Namun, permohonan tersebut masih harus dibawa pada rapat kreditur.
"Apakah permohonan penundaanya dia itu diterima atau tidak. Nanti kalau kita tidak terima, dia harus memutuskan, melunasi atau tidak," ujar Otto kepada Media Indonesia.
Bila Joko Tjandra melunasi utang itu, sambung Otto, urusannya akan selesai. Di sisi lain, jika utang tidak terbayarkan, Joko Tjandra bisa dinyatakan pailit.
"Kalau umpamanya dia lunasi utangnya, urusannya selesai. Kalau dia tidak melunasi utangnya dan akhirnya permohonan penundaan pembayarannya itu ditolak oleh rapat kreditur, termasuk saya, dia bisa dinyatakan pailit," pungkasnya.
Otto menyebut pihaknya akan menggelar rapat kreditur pada 2 Februari mendatang. Kendati demikian, rapat tersebut belum akan memutuskan permohonan Joko Tjandra. Ia hanya mengatakan bahwa rapat itu dilaksanakan sebagai pengesahan kreditur.
Otto mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2020. Satu bulan berikutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Otto.
Sebelumnya, Joko Tjandra menyepakati perjanjian legal fee sebesar US$2,5 juta dengan Otto untuk memebela perkaranya. Namun pada 15 Agustus 2020, Joko Tjandra mencabut kuasanya terhadap Otto dan menunjuk pengacara lain, yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved