Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung menjalankan amar putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Langkah tersebebut dinilai bijak dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif justice yang dituangkan dalam Nawacita.
“Jika saja ini bisa kita selesaikan karena semangatnya semangat keadilan restoratif yang sebenarnya termasuk penuntasan kasus Ham. Mungkin bisa ambl jalan lain dari pada terus menerus kita melanjutkan perkara ini ke persidangan. Bisa ditarik bandingnya dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (26/1).
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan Jakarta, anggota Fraksi Nasdem tersebut memahami langkah banding yang diambil oleh Jaksa Agung atas putusan tersebut namun keberatan yang diajukan tersebut tidaklah substantif.
“Keberatan dari kejagung bukan hal yang substansi kalau menurut saya. Laksanakan saja amar putusannya jelaskan ke Komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah dari pengadilan,” cetusnya.
Jaksa agung dalam upaya menuntaskan kasus hak asasi manusia (Ham) berat akan menjadi ironi jika harus berhadap-hadapan di muka persidangan. Kejaksaan agung dapat mengambal langkah lain dengan semangat restoratif melalui duduk bersama membahas permasalahan para keluarga korban pelanggaran Ham berat.
“Oleh karena ini kita bisa ambil jalan lain mungkin saran saya kejaksaan bisa mengundang keluarga korban Ibu Sumarsih, bisa Ho Kim Ngo dan keluarga korban lainnya membicarakan apa yang jadi permasalahan. Saya siap untuk menjebatani jika dibutukan. Kalau sampai harus berhadapan dengan keluarga korban di pengadilan itu adalah ironi, sayang sekali. Janganlah. Harusnya bersama korban kejagung mencari jalannya”
Menanggapi hal tersebebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR untuk menjawab hal tersebut
“Salah satu yang kami lakukan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR,” ucapnya.
Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Atas putusan tersebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding ke PTUN Jakarta 9 November 2020. (OL-4)
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
KEMENTERIAN HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran eksploitasi terhadap pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved