Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kondisi Rizieq di Rutan Bareskrim Polri Sehat Walafiat

Rahmatul Fajri
25/1/2021 16:59
Kondisi Rizieq di Rutan Bareskrim Polri Sehat Walafiat
Rizieq Shihab(Antara)

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kondisi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhamad Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Hal itu diketahui setelah adanya pemeriksaan kesehatan saat menerima kunjungan keluarga.

"Update kondisi terakhir MRS sedang menerima kunjungan keluarga. Sehat walafiat," kata Argo kepada wartawan, Senin, (25/1).

Argo menjelaskan, tim dokter Polri melakukan pengecekan kesehatan terhadap Rizieq pada pukul 10 pagi tadi. Ia mengatakan tidak ada yang mengkhawatirkan dan Rizieq dalam keadaan baik-baik saja. "Tensi, suhu, saturasi O2 semua normal," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Rizieq dalam kondisi sehat. Ia membantah jika ada yang menyatakan Rizieq dalam kondisi sakit keras.

"Jadi kalau ada isu-isu sakit keras segala macam itu bohong. MRS dalam kondisi sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan terbaik khususnya kesehatan dari Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dari Rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan itu dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021.

"Hari ini penahanannya (Habib Rizieq) dipindahkan ke Bareskrim," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis 14 Januari 2021.

Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Andi mengatakan pihaknya akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi.

Andi mengatakan tak hanya Rizieq, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan juga dilimpahkan ke JPU. Lima tersangka itu, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Baca juga : Satu Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Seorang PNS

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sayuti, selaku Hakim Tunggal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain kasus kerumunan, Rizieq juga menjadi tersangka dalam perkara RS Ummi terkait menghalangi penanganan penyakit menular. Dalam kasus itu, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya