Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Telusuri Kasus Bansos Berdasarkan Bukti

Cahya Mulyana
25/1/2021 14:18
KPK Telusuri Kasus Bansos Berdasarkan Bukti
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berdasarkan ketersediaan bukti. Dengan demikian penanganan kasus ini tidak akan terjebak oleh isu liar atau yang minim landasan hukum.

"Tentu saja (tidak terpengaruh isu),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/1).

Ia mengatakan sejauh ini KPK mengabaikan informasi mengenai keterlibatan politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus supaya tetap fokus terhadap unsur-unsur yang disangkakan terhadap tersangka kasus ini.

"KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka saat ini," terangnya.

Keseluruhan kontruksi perkara ini berikut alat bukti dan pihak terkait akan dipaparkan dalam sidang pembuktian tersangkanya. "Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, disebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek. Total kuota proyek bansos yang diterima mencapai Rp3,4 triliun.

Pada perkara ini, KPK kembali memanggil saksi dari swasta, Nuzulia Hamzah Nasution. Broker PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, ini berstatus sebagai saksi untuk pemberkasan dengan tersangka Juliari.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara)," kata Ali.

Diketahui bahwa pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Nuzulia. Dia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 28 Desember 2020.

Baca juga : KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos di Jabodetabek

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya