Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kembali membekuk terduga pelaku teroris di Aceh. Densus 88 berhasil mengamankan sebanyak 5 orang terduga teroris.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menuturkan, kelima teroris terafiliasi dengan dua jaringan berbeda.
"Mereka terafiliasi dengan jaringan bom Mapolreta Medan dan jaringan yg ditangkap di Riau yang ujungnya mengarah ke ISIS," ujar Winardy, kepada Media Indonesia, Minggu (24/1).
Winardy menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih proses pemeriksaan oleh Tim Densus 88 AT wilayah Aceh.
Ti. Densus 88, lanjut Winardy, masih ada waktu 14 hari sejak penangkapan. Adapun Winardi menyebut 2 terduga diamankan di Blang Bintang, Aceh Besar pada Rabu (20/01) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kemudian petugas berhasil mengamankan 1 terduga teroris di Ulee Kareng, Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB pada Kamis (21/01).
Kemudian, di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB, 2 terduga teroris diamankan di Langsa.
Baca juga : Sepanjang 2020, 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK
Penangkapan lainnya, Densus 88 berhasil mengamankan inisial RA (41) warga Langsa Kota dan inisial SA alias S (30) warga Banda Baro, Aceh Utara, di lokasi Jalan Blang Bintang, Krueng Raya, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada hari Rabu sekitar pukul 19.45 WIB.
Lalu, petugas Densus 88 berhasil mengamankan terduga teroris berisial UM alias AZ alias TA (35) di Pasar Simpang 7 Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng.
Kemudian, Densus 88 kembali berhasil mengamankan berisial SJ alias AF (40) di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan inisial MY (46) diamankan di Birem Puntong, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Densus 88 masih ada waktu 14 hari untuk mendalami keterlibatan terduga dalam jaringan teroris," pungkasnya. (OL-2)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved