Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 65 terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali (PK) sepanjang 2020. Mereka semua mengajukan PK dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.
"Para narapidana korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau 2020 tadi ada 65 napi korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam telekonferensi, Sabtu (23/1).
Ali mengatakan pengajuan PK sepanjang 2020 paling ramai pada Agustus sampai September. Persidangan PK, hingga kini, masih banyak yang berlangsung.
Baca juga: KPK Selidiki Pengembalian Uang Proyek Jembatan di Kabupaten Kampar
Ali mengaku bingung dengan fenomena narapidana korupsi beramai-ramai mengajukan PK. Lebih anehnya lagi, kata Ali, banyak narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah putusan sidang tingkat pertama.
"Belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ujar Ali.
Menurut Ali, PK seharusnya baru bisa diajukan setelah melalui pengadilan tingkat banding, dan kasasi. Ali mengaku heran dengan para narapidana yang mengajukan PK tanpa melalui sidang banding dan kasasi.
Selain heran dengan tindakan itu, KPK juga menyayangkan beberapa hukuman korupsi berhasil 'disunat' dalam sidang PK. Lembaga Antikorupsi itu menilai pemotongan hukuman narapidana korupsi bisa menghilangkan efek jera.
Namun, KPK tidak bisa berkata banyak dengan pemotongan hukuman itu. Pasalnya, kata Ali, putusan perkara PK ada di tangan hakim.
"Karena kembali lagi ada independensi hakim ketika menjatuhkan putusan," pungkas Ali. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved