Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Selidiki Pengembalian Uang Proyek Jembatan di Kabupaten Kampar

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 10:11
KPK Selidiki Pengembalian Uang Proyek Jembatan di Kabupaten Kampar
Bupati Kabupaten Kampar periode 2011-2016 Jefry Noer(ANTARA/FB Anggoro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Kampar periode 2011-2016 Jefry Noer untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jembatan di Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016. Penyidik mendalami pengembalian uang yang dilakukan Jefry.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multyyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Ali tidak merinci maksud Jefry mengembalikan uang itu. Dia juga tidak menjelaskan nominal uang yang diberikan oleh Jefry.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan CSRT

Jefry masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu mencium adanya arahan khusus Jefry untuk memenangkan PT Wika dalam mendapatkan proyek tersebut.

"Keterangan itu didalami dari Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 Indra Pomi Nasution," ujar Ali.

Ali tidak merinci arahan yang dimaksud. Dia juga enggan membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan Jefry.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Hal ini di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City Dinas PU Kampar sekaligus tersangka, Adnan (ADN), diduga bertemu dengan tersangka lainnya Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya (Wika) atau Ketua Komite Manajemen PT Wika-Sumindo JO, I Ketut Suarbawa (IKS), dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013.

Adnan menginfokan soal desain jembatan dan engineer's estimate (anggaran perkiraan proyek) kepada I Ketut Suarbawa.

Mereka kongkalikong agar proyek tersebut ditangani perusahaan I Ketut Suarbawa. Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan diduga menerima Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp39,2 miliar dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak 2015 dan 2016, Rp117,68 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya