Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejagung Sudah Periksa 15 Orang terkait Korupsi BP Jamsostek

Tri Subarkah
21/1/2021 20:53
Kejagung Sudah Periksa 15 Orang terkait Korupsi BP Jamsostek
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. irfan )

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menyebut sampai hari ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).

Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan satu orang berinisal S yang merupakan Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan. yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi," tandas Leonard.

Beberapa pihak yang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini antara lain pejabat-pejabat di BP Jamsostek maupun beberapa petinggi perusahaan sekuritas. Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. 

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Leonard mengatakan tim jaksa penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita data serta dokumen.

Baca juga : Hapus Tilang, Kompolnas Minta Penerapannya di Seluruh Wilayah

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyebut dana yang dikelola oleh BP Jamsostek sampai 31 Desember 2020 senilai Rp486,38 triliun. Sebanyak 17 persen dialokasikan untuk saham, sedangkan 8 persen untuk reksadana.

"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Irvansyah.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan terjadi karena kompetisi internal untuk mengisi jabatan direksi. Dugaan itu muncul karena penyelidikannya beriringan dengan pemilihan direksi baru periode 2021-2026.

Selain itu, Timboel menduga kasus tersebut dilaporkan oleh orang di internal BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, apabila memang ada kecurangan, seharusnya pelaporan dilakukan sejak jauh-jauh hari.

"Tidak terjadi seperti yang sekarang ini, menyebabkan seluruh karyawan invesatsi itu dipanggil-panggilin. Jadi menggangu ritme kerja perusahaan," ujar Timboel. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya