Rabu 20 Januari 2021, 20:40 WIB

NasDem Konsisten Kawal RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat

Putra Ananda | Politik dan Hukum
NasDem Konsisten Kawal RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat

Antara
Ilustrasi

 

PARTAI NasDem terus konsisten mengawal pembahasan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang cukup strategis dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Rancangan beleid itu ialah, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Ali, RUU MHA penting untuk disahkan karena berisi mengenai jaminan pelindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Meski dijamin konstitusi pada kenyataannya keberadaan masyarakat belum sepenuhnya diakui dan dilindungi secara optimal oleh negara.

"Keberadaan peraturan di tingkat UU bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang rentan," ungkap Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Selain itu, Ali melanjutkan bahwa bagi Fraksi Partai NasDem, RUU MHA sama sekali tidak bertentangan dengan RUU Cipta Kerja yang menggunakan skema omnibus law, serta skema pembangunan nasional secara umum.

"Fraksi Partai NasDem akan senantiasa konsisten berjuang dan mengawal terlaksananya proses pembahasan RUU PPRT dan RUU MHA hingga menjadi UU, yang tentunya lewat perdebatan yang fair dan kredibel di DPR," ungkapnya.

Terkait RUU PPRT, Ali menjelaskan sejak awal Fraksi NasDem sadar dengan kondisi sosiologis masyarakat. Oleh karena itu RUU ini tidak didasarkan pada logika hubungan industrial melainkan dasar sosiokultural bangsa.

"Oleh karena itu, yang diperhatikan oleh RUU ini bukan hanya hak para PRT, akan tetapi juga hak pengguna (user) jasa mereka," ujarnya.

Selain itu, RUU PPRT juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan perlakuan yang adil bagi salah satu entitas pekerja dalam kehidupan sosial kita. Perlindungan ini penting mengingat mereka juga adalah kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Perlindungan ini bukan hanya terhadap para PRT domestik saja akan tetapi juga bagi para buruh migran kita di luar negeri yang mencapai 10 juta orang lebih. Keberadaan UU seperti ini akan menjadi daya tawar lebih bagi mereka di tempat mereka bekerja," paparnya. (OL-8)

 

Baca Juga

.

Putusan MA dalam Kasus Surya Darmadi Sudah Sesuai Hukum

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:10 WIB
Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian...
Antara/Yulius Satria Wijaya

KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:02 WIB
Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan...
Dok MI

Lasarus Raih KWP Award 2023 Pro Pembangunan dan Transportasi

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ariawan menuturkan acara KWP Award ini sebagai bentuk apresiasi wartawan Parlemen terhadap para wakil...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya