Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Tri subarkah
19/1/2021 20:32
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M IRFAN )

SEBANYAK enam dari 10 orang memenuhi panggilan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan keenam orang yang diperiksa hari ini masing-masing berinisial AA, selaku Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio; RU, selaku Deputi Manajemen Risiko Investasi; EH dan II, selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio; HN, selaku Deputi Direktur Akuntansi; dan HR, selaku Deputi Direktur Keuangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Leonard mengatakan bahwa sebanyak 20 orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun jadwal pemeriksaan dibagi hari ini dan besok dengan masing-masing 10 orang.

Baca juga: Makalah Program Kerja Listyo sebagai Kapolri Diserahkan ke DPR

Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebut sprindik korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah dikeluarkan sejak tiga hari lalu.

"Hampir sama seperti Jiwasraya. Masalahnya kan investasi juga. Karena dia punya uang investasi keluar," kata Ali singkat.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pihak Kejaksaan juga telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita data serta dokumen.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan terjadi karena kompetisi internal untuk mengisi jabatan direksi. Dugaan itu muncul karena penyelidikannya beriringan dengan pemilihan direksi baru periode 2021-2026.

Selain itu, Timboel menduga kasus tersebut dilaporkan oleh orang di internal BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, apabila memang ada kecurangan, seharusnya pelaporan dilakukan sejak jauh-jauh hari.

"Tidak terjadi seperti yang sekarang ini, menyebabkan seluruh karyawan invesatsi itu dipanggil-panggilin. Jadi menggangu ritme kerja perusahaan," ujar Timboel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya