Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai adanya kecenderungan setiap lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu berusaha menonjolkan kuasanya. Ironisnya, lembaga-lembaga seperti KPU dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlihat berusaha saling menegasikan keputusan satu sama lain.
“Ada potensi korupsi kewenangan atau abuse of power dari masing-masing lembaga ini,” kata Feri dalam diskusi daring ‘Menata Ulang Desain Kelembagaan Penyelenggara Pemilu’, Minggu (17/1).
Ia mencontohkan kasus pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP yang dianggap melanggar kode etik karena menemani Anggota KPU Evi Ginting yang sedang menjalani proses hukum.
“Ini kan aneh karena menurut saya tidak ada pelanggaran sama sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, dirinya melihat apa yang dilakukan Bawaslu di Bandar Lampung dengan mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020 sudah melanggar konsep konstitusional Pemilu. Menurutnya, Bawaslu sudah bertindak di luar kapasitasnya dengan menjadi eksekutor dan peradilan pemilu.
“Namun kita juga menyaksikan KPU sering bertahan dengan putusannya padahal sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.
Baca juga: Jadikan Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU sebagai Bahan Evaluasi
Oleh karena itu, Ferry menganggap kinerja lembaga penyelenggara pemilu mendesak untuk segera dibenahi agar bisa saling mendukung. Hal ini tentunya melalui adanya pembenahan regulasi yang mendukung pemilu yang baik.
"Dan dalam pembenahan ini seharusnya melibatkan masyarakat sipil dan akademisi terutama dalam penyusunan kajian akademis," tuturnya.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menambahkan setiap lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya menghentikan keinginannya untuk menambah wewenang kelembagaannya yang justru seringkali mengambill wewenang lembaga. Ia menyarankan agar setiap lembaga ini fokus dalam menyelenggarakan dan mengawasi tahapan pemilu agar berlangsung lancar.
“Sehingga tidak memunculkan kekacauan wewenang seperti saat ini,” jelasnya.
Ia mengkritik wacana yang dimunculkan Bawaslu untuk turut serta dalam menangani peradilan pemilu. Menurutnya, kalau Bawaslu mau ikut dalam peradilan berarti lembaga ini harus lepas wewenang pengawasan.
“Begitu pun dalam seleksinya. Kalau mau masuk ke dalam peradilan, makanya mekanisme dan seleksinya harus diubah di lingkup Mahkamah Agung,” pungkasnya.(OL-5)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved