Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) guna meminta informasi perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang menyidik perkara Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan tiga orang jaksa penyidik dalam dugaan kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra yang dilakukan oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.
"ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Jumat (15/1).
Dalam laporan yang dilayangkan ke Komjak 14 Oktober 2020, Kurnia mengatakan pihaknya menyampaikan empat argumentasi. Pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materil dari pengakuan Pinangki.
"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untuk diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.
Kedua, ICW menduga bahwa jaksa penyidik tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, Pinangki sempat menyebutkan melaporkan hasil pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 ke pimpinan. Sampai saat ini, pimpinan yang dimaksud Pinangki masih menjadi tanda tanya.
Argumentasi ICW yang ketiga yakni, jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud misalnya berinisial BR dan HA. Kurnia juga menyinggung istilah seperti 'Bapakmu' dan 'Bapakku' yang belum terungkap.
"Padahal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, aparat penegak hukum wajib menggali seluruh keterangan dan mencari bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana," terang Kurnia.
Keempat, ICW menduga jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara yang melibatkan Joko Tjandra. Sehingga, kata Kurnia, surat perintah itu menjadi landasan wajib bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi pada tahap manapun kepada KPK.
"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa jaksa penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa peyidik itu," pungkasnya. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved