Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Corruption Watch menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) guna meminta informasi perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang menyidik perkara Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan tiga orang jaksa penyidik dalam dugaan kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra yang dilakukan oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.
"ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Jumat (15/1).
Dalam laporan yang dilayangkan ke Komjak 14 Oktober 2020, Kurnia mengatakan pihaknya menyampaikan empat argumentasi. Pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materil dari pengakuan Pinangki.
"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untuk diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.
Kedua, ICW menduga bahwa jaksa penyidik tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, Pinangki sempat menyebutkan melaporkan hasil pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 ke pimpinan. Sampai saat ini, pimpinan yang dimaksud Pinangki masih menjadi tanda tanya.
Argumentasi ICW yang ketiga yakni, jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud misalnya berinisial BR dan HA. Kurnia juga menyinggung istilah seperti 'Bapakmu' dan 'Bapakku' yang belum terungkap.
"Padahal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, aparat penegak hukum wajib menggali seluruh keterangan dan mencari bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana," terang Kurnia.
Keempat, ICW menduga jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara yang melibatkan Joko Tjandra. Sehingga, kata Kurnia, surat perintah itu menjadi landasan wajib bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi pada tahap manapun kepada KPK.
"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa jaksa penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa peyidik itu," pungkasnya. (OL-8)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved