Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Minta Komjak Proses Laporan Jaksa Nakal Kasus Pinangki

Tri Subarkah
15/1/2021 20:20
ICW Minta Komjak Proses Laporan Jaksa Nakal Kasus Pinangki
Kurnia Ramadhana(Antara)

INDONESIA Corruption Watch menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) guna meminta informasi perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang menyidik perkara Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, ICW telah melaporkan tiga orang jaksa penyidik dalam dugaan kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra yang dilakukan oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.

"ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Jumat (15/1).

Dalam laporan yang dilayangkan ke Komjak 14 Oktober 2020, Kurnia mengatakan pihaknya menyampaikan empat argumentasi. Pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materil dari pengakuan Pinangki.

"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untuk diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.

Kedua, ICW menduga bahwa jaksa penyidik tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, Pinangki sempat menyebutkan melaporkan hasil pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 ke pimpinan. Sampai saat ini, pimpinan yang dimaksud Pinangki masih menjadi tanda tanya.

Argumentasi ICW yang ketiga yakni, jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud misalnya berinisial BR dan HA. Kurnia juga menyinggung istilah seperti 'Bapakmu' dan 'Bapakku' yang belum terungkap.

"Padahal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, aparat penegak hukum wajib menggali seluruh keterangan dan mencari bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana," terang Kurnia.

Keempat, ICW menduga jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara yang melibatkan Joko Tjandra. Sehingga, kata Kurnia, surat perintah itu menjadi landasan wajib bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi pada tahap manapun kepada KPK.

"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa jaksa penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa peyidik itu," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya