Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Komisi Nasional (Komnas) HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Komnas HAM menyatakan meski terdapat pelanggaran HAM namun hal itu bukan mengarah pada pelanggaran berat.
"Kami juga ingin menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).
Ia menjelaskan suatu peristiwa kekerasan untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat perlu memenuhi sejumlah indikator dan kriteria. Antara lain, ada satu desain operasi atay perintah yang terstruktur dan terkomando. Dalam peristiwa tewasnya laskar FPI, imbuhnya, Komnas HAM berkesimpulan tak ada indikasi yang mengarah adanya tindak kekerasan yang sistematis.
"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucapnya.
Hasil investigasi Komnas HAM itu sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1) pagi. Menko Polhukam Mahfud MD mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan seluruh komisioner Komnas HAM itu. (OL-13)
Baca Juga: FPI Tuding Polisi Rekayasa Kronologi Kematian 6 Pengawal Rizieq
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved