Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari dituntut pidana penjara empat tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Pinangki bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doktor Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata JPU Yanuar Utomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Bila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tpikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa masih punya anak yang masih berusia empat tahun," terang Yanuar.
Dalam perkara ini, Pinangki dinilai berperan dalam mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Setidaknya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu melakukan tiga kali pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan pertama dilakukan bersama pengusaha bernama Rahmat. Saat itu, Pinangki mengenalkan dirinya sebagai jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Tjandra.
Berikutnya, Pinangki dan Rahmat datang lagi ke Kuala Lumpur bersama Anita Kolopaking yang dikenalkan kepada Joko Tjandra sebagai pengacara. Pada pertemuan terakhir, Pinangki mengajak Anita dan pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada Joko Tjandra.
JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra. Sebanyak US$50 ribu di antaranya diserahkan kepada Anita sebagai biaya jasa hukum (legal fee) Joko Tjandra.
Dari US$450 ribu yang diperoleh, JPU mengatakan Pinangki telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak kejahatan korupsi. Uang tersebut antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli satu mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Selain itu, Pinangki dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-14)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved