Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sidang Praperadilan Rizieq Dilanjutkan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
05/1/2021 07:03
Sidang Praperadilan Rizieq Dilanjutkan Hari Ini
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di PN Jakarta Selatan.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sidang itu terkait protes terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Iya hari ini, insyallah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa (5/1).

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menilai ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kliennya. Pasal yang digunakan polisi untuk memenjarakan Rizieq dinilai tidak berkesinambungan.

Baca juga: Polri: Maklumat Pelarangan FPI Tidak Berangus Kebebasan Pers

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah berkesesuaian," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, M Kamil Pasha, dalam pembacaan permohonan praperadilan di ruang utama PN Jaksel, Senin (4/1).

Saat penyelidikan, kata Kamil, terdapat dua pasal yang disangkakan. Yakni, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Tim kuasa hukum menyebut Pasal 160 KUHP tidak muncul pada penyelidikan. Pasal tersebut kemudian baru muncul dalam penyidikan saat Rizieq menjadi tersangka. Kehadiran pasal ini juga yang membuat pihak Rizieq menggugat penahanan.

Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya