Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Suap Ekspor Lobster, KPK Panggil 2 Saksi

Cahya Mulyana
04/1/2021 14:04
Suap Ekspor Lobster, KPK Panggil 2 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Agenda ini untuk pemberkasan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Baca juga: Terdakwa Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Ajukan Banding

Menurut dia, kedua saksi yang dimaksud adalah Untyas Anggraeni berstatus sebagai karyawan swasta dan Bambang Sugiarto dari kalangan wiraswasta. Pemeriksaan terhadap Untyas merupakan penjadwalan ulang karena pada 28 Desember 2020 tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin yang bersatus sekretaris pribadi Edhy.

Sisanya, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Duduk perkaranya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca juga: KPK Lelang Barang Hasil Rasuah Nazarudin

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21—23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya