Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sistem Pencegahan Korupsi Diperkuat

Cahya Mulyana
04/1/2021 02:45
Sistem Pencegahan Korupsi Diperkuat
Ilustrasi MI(MI/Duta)

Untuk mencegah terjadinya rasuah, KPK masuk sejak awal dengan mendampingi program pemerintah sebelum eksekusi.KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menutup celah korupsi, termasuk dalam program penanggulangan covid-19 dan pemulih an ekonomi nasional di 2021. Perbaikan sistem pengadaan di semua kementerian/lembaga akan menjadi fokus KPK, termasuk implementasi penggunaan satu data berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

“KPK meyakini, implementasi NIK yang disinergikan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data akan membawa dampak yang signifi kan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien,” terang Ketua KPK Firli Bahuri, kemarin.

Menurutnya, celah korupsi dalam setiap program bantuan untuk masyarakat kerap terjadi karena lembaga/instansi pengguna anggaran mendasarkan pemberiannya pada data yang tidak akurat. Seharusnya, NIK menjadi acuan untuk perbaikan data dan sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

KPK, melalui deputi pencegahan dan monitoring, pun mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui pengkajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Selama 2020, kedeputian ini telah melakukan 29 kajian, terdiri dari 20 kajian terkait penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, 9 kajian non-covid, dan 1 survei penilaian integritas.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan model kerja bidang pencegahan kini masuk sejak awal dengan mendampingi program pemerintah sebelum eksekusi. Model itu antara lain diterapkan pada program pengadaan vaksin covid-19. “Model kerjanya berbeda, enggak kayak dulu seperti kartu prakerja, misalnya, yang sudah jalan lalu di-review kemudian rekomendasi keluar, terus programnya sempat berhenti. Kalau berikutnya enggak begitu. Misalnya soal vaksin covid-19. Kita ikut kerjain di dalam, membantu untuk peraturan menteri. Jadi diobatinnya di dalam,” ucap Pahala.

Pahala menambahkan struktur baru KPK yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 juga memperkuat sisi pencegahan seperti mandat Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019. Selain adanya kedeputian pendidikan masyarakat, fungsi koordinasi dan supervisi kini menjadi satu kedeputian baru yang memegang semua pemda.

Salah satu fokus di pencegahan yakni sektor swasta. Di bawah deputi pencegahan, ada satu unit khusus yakni Direktorat Antikorupsi Badan Usaha untuk memastikan sektor bisnis berjalan tanpa suap-menyuap.

 

Sumber: KPK/Transparency International Indonesia (TII)/Riset MI-NRC

 


Utamakan penindakan

Transparency International Indonesia (TII) menilai kinerja pencegahan korupsi KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Salah satu hambatan, menurut peneliti TII Alvin Nicola, ialah minimnya tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan KPK kepada kementerian/ lembaga atau pemda.

“Fungsi rekomendasi kerap minim. Tampaknya memang diperlukan evaluasi, apakah metode naming dan shaming itu cukup efektif membangun sistem integritas. Kami melihat juga masih ada stagnansi untuk program pencegahan di sektor strategis seperti sektor politik, swasta, dan sumber daya alam,” tandas Alvin.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi meminta KPK tetap mengedepankan penindakan sebagai ujung tombak amanat UU KPK. Dia bahkan mengusulkan untuk pencegahan dibuat badan sendiri. “Jadi KPK khusus untuk penindakan.’’ (Dhk/Sru/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik