Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peleburan Lembaga Non Stuktural Dilanjutkan pada 2021

Indriyani Astuti
29/12/2020 15:08
Peleburan Lembaga Non Stuktural Dilanjutkan pada 2021
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH mempertimbangkan akan melanjutkan perampingan lembaga non stuktural demi efisiensi birokasi pada 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pada 2020 telah ada 14 lembaga non struktural yang dilebur atau diintegrasikan dengan kementerian/ lembaga yang ada agar fungsinya tidak tumpang tindih.

Pemerintah, imbuh Tjahjo, akan membahas internal terlebih dahulu apabila ada lembaga non struktural yang pembentukannya melalui amanat undang-undang, namun diusulkan untuk dibubarkan atau diintegrasikan.

"Seandainya ada yang diusulkan dibubarkan atau diintegrasikan tahapannya akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ). Ini domain DPR yang membentuk UU dan mengamanatkan dibentuknya lembaga Kami akan selektif benar, kami dengarkan DPR dan publik. Tahun depan kami akan menyisir kembali," paparnya dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (29/12).

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan perampingan lembaga non struktural yang dibentuk hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres) akan tetap dilanjutkan. Saat ini, ungkap Rini, masih ada lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan amanat UU atau peraturan pemerintah, masih tersisa dan perlu dirampingkan.

Pemangkasan Eselon

Pada kesempatan tersebut, Menteri PAN-RB juga memaparkan hasil diterapkannya kebijakan reformasi birokrasi antara lain meniadakan jabatan eselon di kementerian/lembaga. Tjahjo menjelaskan, Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Ia berharap, dalam satu bulan yang tersisa pada 2020, hal itu bisa diselesaikan.

"Kemudian memberikan ruang yang perlu penyesuaian, antar kementerian/ lembaga tidak bisa sama, pendekatannya berbeda-beda. Ini menjadi arahan presiden bisa diberikan waktu pada awal 2021 untuk bisa menyelesaikannya," papar Tjahjo.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Peran Swasta di Kasus Bansos

Penyederhanaan birokrasi, terangnya, juga diikuti oleh pengalihan jabatan ASN dari stuktural ke jabatan fungsional. Saat ini, imbuhnya, sudah 38.398 pemangku jabatan struktural telah ditetapkan menjadi 237 jabatan fungsional. Dari 237 jabatan fungsional, 127 merupakan jabatan fungsional baru.

"Presiden yang menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami besaran penghasilan," paparnya.

Diakui Tjahjo, pemangkasan eselon di pemerintah daerah sempat ditunda karena adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di 270 wilayah sehingga para kepala daerah baru yang akan menyelesaikan. Tetapi MenPAN-RB menegaskan bahwa prinsipnya K/L sudah selesai melakukan perampingan birokrasi, tidak ada penambahan eselon 1 dan 2 kecuali ada hal mendesak.

'Secara administrasi sudah selesai tinggal menunggu tahapan dan proses," pungkasnya.

Rini menambahkan bahwa masih  ada 14 kementerian/lembaga dalam proses perampingan birokrasi karena baru diusulkan pada Kementerian PAN-RB. Terkait perampingan jabatan eselon di pemerintahan daerah, Rini menjelaskan KemenPAN-RB sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun kemendagri masih melakukan validasi terhadap struktur organisasi di pemerintahan daerah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya