Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan mempermudah kegiatan berusa ha di Indonesia dengan mengurai benang kusut proses perizinan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly mene gaskan itu saat menjadi pembicara pada diskusi kelompok terarah bertajuk Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
“(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang me merlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan,” ujar Yasonna.
Menurut dia, selama ini banyak investor yang kesulitan karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
“Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perdanya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet,” jelas Yasonna.
Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya lebih dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketimbang pidana. Itu selama tidak mengandung unsur niat jahat.
“Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan),” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengingatkan implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama sehingga betulbetul berjalan efektif sesuai yang diharapkan.
Menurut Guspardi, kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan menarik investasi. Politikus PAN itu mengingatkan berdasarkan data International Finance Corporation (IFC) 2019, RI hanya menempati peringkat ke-73 dari 180 negara dalam kemudahan berusaha.
Guspardi juga menjelaskan terkait persoalan yang menjadi polemik dalam penerapan UU Ciptaker, seperti sangkaan pemangkasan kewenangan daerah, yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
“Saya pikir itu sebenarnya ialah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupaten/kota,” tandasnya. (Cah/Pra/Ant/P-2)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved