Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEHADIRAN Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan mempermudah kegiatan berusa ha di Indonesia dengan mengurai benang kusut proses perizinan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly mene gaskan itu saat menjadi pembicara pada diskusi kelompok terarah bertajuk Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
“(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang me merlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan,” ujar Yasonna.
Menurut dia, selama ini banyak investor yang kesulitan karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
“Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perdanya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet,” jelas Yasonna.
Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya lebih dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketimbang pidana. Itu selama tidak mengandung unsur niat jahat.
“Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan),” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengingatkan implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama sehingga betulbetul berjalan efektif sesuai yang diharapkan.
Menurut Guspardi, kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan menarik investasi. Politikus PAN itu mengingatkan berdasarkan data International Finance Corporation (IFC) 2019, RI hanya menempati peringkat ke-73 dari 180 negara dalam kemudahan berusaha.
Guspardi juga menjelaskan terkait persoalan yang menjadi polemik dalam penerapan UU Ciptaker, seperti sangkaan pemangkasan kewenangan daerah, yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
“Saya pikir itu sebenarnya ialah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupaten/kota,” tandasnya. (Cah/Pra/Ant/P-2)
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
DPD Partai Demokrat DIY mendesak Kemenkum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham mempercepat proses pertumbuhan ekonomi masyarakat, meski Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.
Haris Sukamto mengajak para pegawai untuk peduli pada nasib warga binaan.
REKOMENDASI majelis desa adat (MDA) setempat bahwa kasus yang dialami Ketut Warka bukan kasus adat. Itulah sebabnya kasus ini akan dimediasi oleh tim Yakommas Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved