Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

UU Ciptaker Urai Benang Kusut Proses Perizinan

Cahya Mulyana
26/12/2020 01:00
UU Ciptaker Urai Benang Kusut Proses Perizinan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEHADIRAN Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan mempermudah kegiatan berusa ha di Indonesia dengan mengurai benang kusut proses perizinan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly mene gaskan itu saat menjadi pembicara pada diskusi kelompok terarah bertajuk Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).

“(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang me merlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan,” ujar Yasonna.

Menurut dia, selama ini banyak investor yang kesulitan karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

“Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perdanya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet,” jelas Yasonna.

Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya lebih dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketimbang pidana. Itu selama tidak mengandung unsur niat jahat.

“Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan),” pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengingatkan implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama sehingga betulbetul berjalan efektif sesuai yang diharapkan.

Menurut Guspardi, kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan menarik investasi. Politikus PAN itu mengingatkan berdasarkan data International Finance Corporation (IFC) 2019, RI hanya menempati peringkat ke-73 dari 180 negara dalam kemudahan berusaha.

Guspardi juga menjelaskan terkait persoalan yang menjadi polemik dalam penerapan UU Ciptaker, seperti sangkaan pemangkasan kewenangan daerah, yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

“Saya pikir itu sebenarnya ialah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupaten/kota,” tandasnya. (Cah/Pra/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya