Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEHADIRAN Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan mempermudah kegiatan berusa ha di Indonesia dengan mengurai benang kusut proses perizinan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly mene gaskan itu saat menjadi pembicara pada diskusi kelompok terarah bertajuk Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
“(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang me merlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan,” ujar Yasonna.
Menurut dia, selama ini banyak investor yang kesulitan karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
“Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perdanya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet,” jelas Yasonna.
Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya lebih dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketimbang pidana. Itu selama tidak mengandung unsur niat jahat.
“Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan),” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengingatkan implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama sehingga betulbetul berjalan efektif sesuai yang diharapkan.
Menurut Guspardi, kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan menarik investasi. Politikus PAN itu mengingatkan berdasarkan data International Finance Corporation (IFC) 2019, RI hanya menempati peringkat ke-73 dari 180 negara dalam kemudahan berusaha.
Guspardi juga menjelaskan terkait persoalan yang menjadi polemik dalam penerapan UU Ciptaker, seperti sangkaan pemangkasan kewenangan daerah, yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
“Saya pikir itu sebenarnya ialah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupaten/kota,” tandasnya. (Cah/Pra/Ant/P-2)
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Istana belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Keppres Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah mengumumkan sejumlah keunggulan dalam desain terbaru paspor Indonesia,
Dalam upaya memperkenalkan desain baru paspor Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan sebuah inovasi unik, yakni mengganti paspor lama gratis.
Desain paspor baru resmi diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (17/8).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved