Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Rizieq Klaim Lahan PTPN tak Diurus, Pakar : Tetap Milik Pemerintah

Rahmatul Fajri
25/12/2020 19:32
Rizieq Klaim Lahan PTPN tak Diurus, Pakar : Tetap Milik Pemerintah
Massa penjemput Rizieq Shihab berkerumun di Megamendung, dekat pesantren Rizieq(Antara/Arif Firmansyah)

PAKAR pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menilai klaim Rizieq Shihab soal penelantaran lahan selama 30 tahun oleh PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tidak sepenuhnya tepat.

Ia menilai pada PP Nomor 11 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar, adanya pengecualian penelantaran jika tanah itu milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian atau lembaga.

"Jika merujuk PP tersebut memang BUMN dikecualikan dari namanya penelantaran tanah," kata Iwan, ketika dihubungi, Jumat (25/12).

Ia menambahkan jika Rizieq ingin menerbitkan sertifikat atas tanah yang kini ia dirikan Pesantren Agrokultural itu, maka Kementerian BUMN sebagai pemilik saham PTPN VIII harus melepaskan lahan tersebut dan Kementerian Keuangan juga harus menghapusnya dari aset negara.

"Statusnya jadi tanah negara bebas. Sekarang memang tanah negara, tapi tanah negara yang dikuasai BUMN," kata Iwan.

Meski demikian, Iwan menuturkan Rizieq dan FPI bukan menjadi pihak prioritas mendapat sertifikat jika pemerintah memutuskan meredistribusi tanah tersebut. Ia mengatakan HGU kegunaannya itu untuk perkebunan, pertanian, dan pertambakan atau kepentingan ketahanan negara. Selain itu, juga diperuntukkan untuk masyarakat kecil, seperti petani yang tidak memiliki tanah untuk bercocok tanam.

"Sementara pesantren itu bangunan, untuk pendidikan, sehingga itu sebenarnya melanggar tata ruang dan karena disebut HGU lalu terkonversi menjadi bangunan atau kampung," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan negara memang tidak mengalami kerugian dalam hal ini. Namun, ia mengatakan Rizieq telah menggunakan lahan yang tidak sesuai dengan haknya, karena mendirikan bangunan di aset negara.

Baca juga : Bangun Pesantren di Lahan Negara, Rizieq tak Bisa Minta Ganti Rugi

'Kerugian negara ya mungkin kenapa pembiaran penggunaan lahan ini saja, ya. Tapi, yang dilakukan FPI adalah pemakaian tanah tanpa hak yang sesuai," kata Iwan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan memang Pesantren Agrokultural itu di HGU lahan milik PTPN VIII. Akan tetapi, PTPN VIII menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai secara fisik selama 30 tahun.

Menurutnya, UU Agraria tahun 1960 itu menyebutkan jika lahan kosong, tidak ada kepemilikan dan digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 20 tahun maka masyarakat berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Ia mengatakan pada saat tanah itu dijual kepada Rizieq Shihab, Aziz mengklaim, masyarakat sudah menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII selama lebih dari 30 tahun.

“Dalam Undang-Undang agraria tahun 1960 kan jelas, jika pemilik HGU menelantarkan maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” ujar Aziz, dalam keterangannya.

"Kita bangun Ponpes di lahan itu bukan merampas, tapi membayar kepada petani yang datang dengan membawa surat yang ditandatangani oleh Pejabat setempat dan dokumennya lengkap, sudah ditembuskan ke Bupati dan Gubernur sebagai perwakilan institusi Negara," ujar Aziz.

Seperti diketahui, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, karena adanya penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) tanpa izin sejak 2013 tanpa izin. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Naning DT, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, saat dikonfrimasi Media Indonesia, Kamis (24/12).

Surat somasi yang dikeluarkan PTPN VIII itu untuk memperingatkan pihak Markaz Syariah segera menyerahkan lahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya