Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGAMAT pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menilai Rizieq Shihab tidak bisa meminta ganti rugi, jika pemerintah, dalam hal ini PTPN VIII mengambil lahan yang kini menjadi Pesantren Agrokultural Markaz Syariaf FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Iwan mengatakan Rizieq telah mendirikan bangunan di lahan yang bukan haknya. Selain itu, jika Rizieq mengetahui dan secara sadar membangun di tanah milik negara, maka ia tidak bisa meminta ganti rugi atas bangunan yang telah ia dirikan tersebut.
"Gak punya hak seperti itu, ya. Karena dia justru membangun di tanah yang bukan haknya," kata Iwan, ketika dihubungi, Jumat (25/12).
Meski demikian, Iwan mengaku Rizieq bisa saja mendapat ganti rugi jika pada awalnya ada perjanjian dengan PTPN VIII saat mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Bisa jadi PTPN mengganti rugi, karena dulu bisa jadi ada perjanjian yang tidak diketahui publik, antara FPI dengan PTPN VIII," kata Iwan.
Baca juga : Surat Telegram Kapolri Bubarkan FPI itu Hoaks
Sebelumnya, Rizieq mengatakan siap melepas jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan pada 2015 itu. Namun, ia meminta pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.
Seperti diketahui, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, karena adanya penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) seluas 30,91 hektare tanpa izin sejak 2013. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Naning DT, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, saat dikonfrimasi Media Indonesia, Kamis (24/12).
Surat somasi yang dikeluarkan PTPN VIII itu untuk memperingatkan pihak Markaz Syariah segera menyerahkan lahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut. (OL-7)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved