Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA PAC Ansor Jagakarsa, Wawan melaporkan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait cuitan Twitternya.
Dalam cuitannya, Said diduga menghina Menteri Agama Yakut Cholis Qoumas. Wawan melapor terkait akun twitter @msaid_didu ke Bareskrim atas nama pribadi.
Adapun isi cuitan Said Didu yang diduga menghina Gus Yaqut ialah:
'Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih'.
"Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter muhammad Said Didu," ungkap Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).
Laporan diterima polisi bernomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal Desember 2020.
"Itu, isi twitternya itu sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait sara, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa," ucapnya.
Wawan mengaku tak terima dengan pernyataan Said Didu yang dinilainya menghakimi Gus Yaqut.
Padahal, Ketum GP Anshor ini yang baru saja dilantik menjadi Menteri Agama menggantikan Menag Sebelumnya, Fachrul Razi.
"Jadi sebenarnya menag yang sekarang Gus Yaqut sekarang belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai menteri agama mengatakan bahwa bagaimana ukhwuah islamiyah, ini tugas beratnya ukhuwah islamiah jadi bagaimana hukum islam saling bersatu guyub," tuturnya.
Wawan menyebut, Wawan seakan-akan Said Didu menghukum atau menjustifikasi bahwa Menag baru ini ditunjuk untuk menggebuk Islam.
"Padahal kan saya orang Islam. Saya merasa digebuk oleh pemerintah," pungkasnya. (OL-8)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved