Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Terima Pempek, Pegawai KPK Dipecat

Cahya Mulyana
21/12/2020 19:21
Terima Pempek, Pegawai KPK Dipecat
Ilustrasi(Dok.MI)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK. Sanksi itu berdasarkan perbuatan TK yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima gratifikasi termasuk dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"TK Diberhentikan karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Menurut dia sanksi itu berdasarkan putusan sidang etik terhadap TK. Perbuatan TK melanggar kode etik yang berlaku bagi semua insan komisi antirasuah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dewas KPK menyimpulkan berdasarkan proses persidangan etik bahwa TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak berperkar di KPK. Bentuknya berupa memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan dan menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek.

"Juga meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya