Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK. Sanksi itu berdasarkan perbuatan TK yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima gratifikasi termasuk dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"TK Diberhentikan karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut dia sanksi itu berdasarkan putusan sidang etik terhadap TK. Perbuatan TK melanggar kode etik yang berlaku bagi semua insan komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dewas KPK menyimpulkan berdasarkan proses persidangan etik bahwa TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak berperkar di KPK. Bentuknya berupa memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan dan menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek.
"Juga meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," pungkasnya. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved