Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK. Sanksi itu berdasarkan perbuatan TK yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima gratifikasi termasuk dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"TK Diberhentikan karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut dia sanksi itu berdasarkan putusan sidang etik terhadap TK. Perbuatan TK melanggar kode etik yang berlaku bagi semua insan komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dewas KPK menyimpulkan berdasarkan proses persidangan etik bahwa TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak berperkar di KPK. Bentuknya berupa memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan dan menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek.
"Juga meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," pungkasnya. (OL-2)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved