Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK. Sanksi itu berdasarkan perbuatan TK yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima gratifikasi termasuk dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"TK Diberhentikan karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut dia sanksi itu berdasarkan putusan sidang etik terhadap TK. Perbuatan TK melanggar kode etik yang berlaku bagi semua insan komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dewas KPK menyimpulkan berdasarkan proses persidangan etik bahwa TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak berperkar di KPK. Bentuknya berupa memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan dan menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek.
"Juga meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," pungkasnya. (OL-2)
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved