Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wawan Tetap Lolos dari Jerat TPPU

Dhika Kusuma Winata
18/12/2020 02:10
Wawan Tetap Lolos dari Jerat TPPU
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERDAKWA kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali lolos dari jerat pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK.

Dalam putusan banding, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) meski hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), kemarin.

Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi , dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12).

Putusan banding terkait dengan dakwaan TPPU itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang juga menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Wawan tak terbukti. Meski begitu, PT Jakarta memperberat hukuman Wawan dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding itu.

Dalam putusan itu, Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp58,02 miliar. Hukuman uang pengganti itu masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan dengan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020. Majelis hakim menyatakan sejumlah alasan, antara lain sifat tindak pidana yang dilakukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Wawan juga secara bersama-sama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,78 miliar. Wawan juga dinilai memiliki aspek kesalahan tinggi dan perbuatannya mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.


KPK pelajari

KPK belum memutuskan langkah terkait dengan putusan banding Tubagus Chaeri Wardana itu. KPK akan mempelajari dulu pertimbangan hakim untuk memutuskan naik ke kasasi atau tidak.

"Terutama terkait soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Meski begitu, KPK mengapresiasi hukuman Wawan yang diperberat menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020.

"Kami berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani perma yanag dimaksud dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Tubagus Chaeri adik dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun, Wawan dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik