Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima pindahan empat narapidana kasus terorisme (napiter) dari Lapas Gunung Sindur dan Polda Metro Jaya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Supriyanto mengatakan empat napiter tersebut tiga di antaranya pindahan dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat dan satu napiter dari Polda Metro Jaya. Yakni, Hengki Satria, Sugeng Riyadi, JH Wahyudin, dan Wisnu.
"Alasan dipindah ke Lapas Madiun karena kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka tidak memungkinkan untuk ditempatkan di lapas asal, sehingga dipindah ke lapas lain salah satunya di Lapas Madiun," ujar Supriyanto kepada wartawan, Kamis (17/12).
Menurut dia, sesampai di Lapas Madiun, keempatnya langsung menjalani pemeriksaan. Yakni, pemeriksaan barang bawaan dan tes cepat deteksi Covid-19. Mereka juga menjalani isolasi di ruangan khusus yang disiapkan pihak lapas. Isolasi dilaksanakan selama 14 hari. "Ada ruangan khusus isolasi untuk napiter yang tentunya steril dari warga binaan lain," kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempat napiter itu akan dijadikan satu dengan seorang napiter yang saat ini lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun. Selain belum diketahui apakah bebas COVID-19, keempat napiter itu perlu penanganan dan pembinaan khusus dari petugas lapas.
"Berdasarkan data yang kami terima, posisinya mereka masih merah. Artinya mereka belum mengakui NKRI. Jadi ya perlu pembinaan lebih lanjut. Kita harus hati-hati jangan sampai dia menambah pengikut," katanya.
Sesuai data, Napiter Hengki Satria kasusnya telah divonis selama empat tahun penjara pada Mei 2018. Hengki merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemudian Sugeng Riyadi divonis enam tahun penjara pada Juni 2019.
JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu satu napiter yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun yakni Ibnu Khaldun yang divonis delapan tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal. (Ant/OL-12)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved