Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Hukuman Wawan diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).
Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12) kemarin.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq
Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Wawan sebesar Rp58,02 miliar. Hukuman uang pengganti ini masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama
Meski begitu, Wawan dalam putusan banding tetap lolos dari jerat pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK. Majelis hakim PT Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Hal ini sama dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Juli lalu.(OL-4)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved