Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Hukuman Wawan diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).
Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12) kemarin.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq
Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Wawan sebesar Rp58,02 miliar. Hukuman uang pengganti ini masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama
Meski begitu, Wawan dalam putusan banding tetap lolos dari jerat pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK. Majelis hakim PT Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Hal ini sama dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Juli lalu.(OL-4)
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved