Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Wawan

Dhika kusuma winata
17/12/2020 14:51
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Wawan
Tubagus Chaeri Wardana(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Hukuman Wawan diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).

Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12) kemarin.

Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq

Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Wawan sebesar Rp58,02 miliar. Hukuman uang pengganti ini masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama

Meski begitu, Wawan dalam putusan banding tetap lolos dari jerat pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK. Majelis hakim PT Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Hal ini sama dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Juli lalu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya