Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI tengah menangani 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020.
Salah satu laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu di masa tenang.
“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” sebut Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Senin (14/12)
Ratna Dewi Pettalolo juga sempat menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang. Lalu, kasus politik uang di Lampung.
Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Namun, lewat akun Facebook pribadinya, Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah yang mana adiknya, Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu calon wakil bupati.
Zulkiflimansyah memastikan tak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut, menurut dia dibagikan oleh seorang anggota DPR.
Terkait masalah ini, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari Bawaslu setempat. “Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek,” ujarnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail. “Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.
Sejak awal Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai selama ini dugaan politik uang sulit dibuktikan. Meski begitu, Bawaslu tetap harus bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
“Di UU pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan,” jelasnya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang disebut Khoirunnisa juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.
“Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluarsa,” tandasnya.
Bawaslu juga diminta tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.
"Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved