Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Perpanjang Penahanan Stafsus Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
15/12/2020 21:03
KPK Perpanjang Penahanan Stafsus Edhy Prabowo
Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edyhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan di KPK(Mi/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dua tersangka itu yakni Staf Khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/12).

Perpanjangan penahanan keduanya berlaku selama 40 hari terhitung 16 Desember 2020 sampai 24 Januari 2021.

Sebelumnya, KPK juga memperpanjang penahanan lima tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan staf istri Edhy, Ainul Faqih.

Baca juga : Kasus Bupati Banggai Laut, KPK Sita Duit dan Dokumen

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik