Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ORGANISASI masyarakat (ormas) yang terkait dengan aktivitas terorisme harus disikapi dengan tegas. Pemerintah tidak boleh memberikan kesempatan ormas jenis tersebut berkembang di Tanah Air.
"Ormas terkait terorisme harus disikapi dengan tegas dan jangan main-main," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis(17/12).
Pernyataan tersebut diungkapkan Sahroni menanggapi adanya temuan 37 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang disebut terlibat dalam kasus terorisme. Temuan tersebut dipaparkan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Polri untuk bekerja sebaik-baiknya terkait pengusutan kasus anggota FPI yang tewas karena bentrok dengan kepoisian. Hal tersebut berlaku juga bagi proses pengusutan hukum Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (HRS).
"Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," paparnya.
Menurut Arteria, kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang profesional dan humanis terkait Imam Besar FPI. Ujaran kebencian yang sering dilontarkan oleh HRS dan cenderung berulang seolah dijadikan pembenaran oleh pengikutnya untuk berafiliasi dengan tindakan terorisme.
"Dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," tandasnya. (OL-8)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved