Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi Pencoblosan Ulang 100 TPS

Fachri A Hafiez
13/12/2020 20:34
Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi Pencoblosan Ulang 100 TPS
Ilustrasi(MI/Ricky Yulian)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah alasan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Usulan PSU di 100 tempat pemungutan suara (TPS) di 23 provinsi.

"Pada 34 TPS lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar (tetapi) mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Minggu (13/12).

Kemudian temuan lainnya yakni lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda ada di 28 TPS.

Kemudian pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ada di 9 TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih serupa di 9 TPS. Pemilih menggunakan sistem noken di 7 TPS.

Baca juga : Istana Tepis Kemenangan Gibran dan Bobby karena Efek Jokowi

Sebanyak 3 TPS ditemukan petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih. Di masing-masing 1 TPS tercatat salah memasukkan surat ke dalam kotak suara, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan, dan adanya dugaan undangan memilih palsu.

Berikutnya masih di masing-masing 1 TPS yang meliputi surat suara tidak serta bukan ditandatangani oleh ketua atau anggota KPPS. Penghitungan suara lebih awal dan tutup lebih cepat dari aturan serta jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.

TPS yang diusulkan melakukan PSU terdiri atas 23 TPS di Papua, 19 di Sulawesi Tengah, 12 di Sumatra Barat, tujuh di Jawa Barat, dan lima di Kalimantan Tengah. Kemudian, Sumatra Utara, Riau, dan Banten masing-masing empat TPS.

Bawaslu juga mengusulkan PSU di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau dengan masing-masing dua TPS. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat masing-masing satu TPS.

Rekomendasi Bawaslu itu berdasarkan data yang dihimpun per hari ini pukul 12.00 WIB. Data tersebut akan terus dimutakhirkan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya