Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Selisih Suara Tipis, Bawaslu Awasi Rekapitulasi Suara di Sumbawa

Ant
12/12/2020 19:15
Selisih Suara Tipis, Bawaslu Awasi Rekapitulasi Suara di Sumbawa
Rahmat Bagja(Antara)

KOMISIONER Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersikap profesional, independen dalam  melakukan rekapitulasi suara. 

Pasalnya, selisih perolehan suara para kandidat sangat tipis. Kemudian, salah satu kandidat Devi Noviany merupakan adik dari Gubernur NTB Zulkiflimansyah.

“Kita akan mengawasi penuh itu.Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat, Sabtu (12/12).

Ia menegaskan, penghitungan suara di Sumbawa sudah mendapatkan perhatian dari Bawaslu sejak awal. Bahkan, kata Rahmat, sempat ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. 

“Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa. Adiknya Bang Zul kan? Jadi perhatian," tandasnya.

Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, Sabtu (12/12) sore, dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25.0%. Sementata  paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5%.

Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

Ia memastikan KPU akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada setempat.

Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. 

Ia menjelaskan, KPU akan melakukan pendampingan dengan turun langsung ke daerah-daerah. Termasuk ke Sumbawa.

"Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” tandasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU untuk menempuh jalur hukum. 

Setiap paslon memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya.

Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang mengkliam kemenangan. Abhan meminta paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. 

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya