Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN hak asasi manusia (HAM) terhadap umat agama dan keyakinan minoritas masih banyak terjadi di Indonesia. Kebanyakan dilakukan atas nama agama.
Aktivis dari Human Rights Watch Andreas Harsono mengemukakan itu dalam seminar peringatan Hari HAM yang digelar di Kantor United Evangelical Mission Region Asia, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, kemarin.
“Mengutip hasil penelitian Setara Institute, hampir setiap tahun terjadi kekerasan terhadap minoritas dengan jumlah kasus per tahun di atas 200 kasus. Khusus untuk gereja, menurut data PGI selama 2005 2010, ada 430 gereja yang ditutup dan diserang. Demikian juga yang dialami 33 masjid jemaah Ahmadiyah,” tutur Andreas.
Menurut dia, penyebabnya ialah peraturan-peraturan yang diskriminatif. Ia mencontohkan, pada 1985, Kementerian Agama atau Departemen Agama saat itu membedakan antara agama dan kepercayaan. Kemudian, adanya pasal penodaan agama pada undang-undang yang terbit 1965 untuk melindungi hanya enam agama.
Andreas menyebut ada pula peraturan kerukunan beragama pada 2006 yang mengharuskan tanda tangan jemaat dan tetangga serta persetujuan dari
Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (2006) mengharuskan warga mengisi kolom agama dengan enam pilihan agama. “Belum termasuk berbagai aturan turunannya terutama di tingkat daerah,” imbuh Andreas.
Ia pun menyerukan pengkajian ulang definisi agama di Indonesia serta ratusan peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas. “Indonesia seharusnya taat pada ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifi kasi pada 2005,” tegasnya.
Dalam kaitan penegakan HAM, Lembaga Perlindung an Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sampai saat ini LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Kasus tersebut, seperti peristiwa 1965/1966, peristiwa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, dan Aceh. (AP/Ant/P-2)
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Bermain pada film yang mengangkat kisah pernikahan beda agama, siapa sangka ternyata hal itu pernah dirasakan langsung oleh Michelle Ziudith.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved