Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari bergaya hidup mewah. Itu terungkap dalam sidang perkara yang menjeratnya yakni suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Pinangki menyewa apartemen senilai US$63.600 ribu atau sekitar Rp882 juta per tahun. Ia juga memiliki batasan kartu kredit Rp67,72 juta.
Pengelola apartemen Pakubuwono Signature Hendry Utama menjelaskan bahwa pihaknya memiliki catatan mengenai fasilitas yang dimiliki Pinangki. Selain harga sewa yang hampir mencapai Rp1 miliar itu, Pinangki juga mendapatkan akses parkir gratis untuk kendaraanya yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz.
"Sewanya US$63.600 ribu satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021," ujarnya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Piangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12).
"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya," tambah Hendry.
Tidak cukup sampai di situ, saksi lain yakni Kepala bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin Hendrawan Kurniawan menjelaskan Pinangki sempat meminta kelebihan pembayaran kartu kredit Rp350 juta pada pada 3 Desember 2019 dari batasan kartu kredit hanya Rp67,72 juta. Pinangki juga pernah melakukan pembayaran ke kartu kredit Panin miliknya sebesar Rp599 juta.
Diketahui Pinangki didakwa dengan dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang dan pemberian hadian atau janji. Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-12)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved