Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Intip Gaya Hidup Mewah Pinangki

Cahya Mulyana
07/12/2020 18:43
Intip Gaya Hidup Mewah Pinangki
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan )

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari bergaya hidup mewah. Itu terungkap dalam sidang perkara yang menjeratnya yakni suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Pinangki menyewa apartemen senilai US$63.600 ribu atau sekitar Rp882 juta per tahun. Ia juga memiliki batasan kartu kredit Rp67,72 juta.

Pengelola apartemen Pakubuwono Signature Hendry Utama menjelaskan bahwa pihaknya memiliki catatan mengenai fasilitas yang dimiliki Pinangki. Selain harga sewa yang hampir mencapai Rp1 miliar itu, Pinangki juga mendapatkan akses parkir gratis untuk kendaraanya yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz.

"Sewanya US$63.600 ribu satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021," ujarnya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Piangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12).

"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya," tambah Hendry.

Tidak cukup sampai di situ, saksi lain yakni Kepala bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin Hendrawan Kurniawan menjelaskan Pinangki sempat meminta kelebihan pembayaran kartu kredit Rp350 juta pada pada 3 Desember 2019 dari batasan kartu kredit hanya Rp67,72 juta. Pinangki juga pernah melakukan pembayaran ke kartu kredit Panin miliknya sebesar Rp599 juta.

Diketahui Pinangki didakwa dengan dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang dan pemberian hadian atau janji. Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya