Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menjerat tersangka dugaan korupsi terkait bantuan sosial covid-19 yang menyeret pejabat di Kementerian Sosial dengan tuntutan maksimal. Undang-Undang Tipikor memungkinkan hukuman pidana mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, ada ancaman maksimal hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk keadaan bencana nasional. Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Abdul Fickar mengatakan kasus dugaan penyelewengan bansos di masa pandemi covid-19 tersebut melukai masyarakat. Menurutnya, kasus itu ironis lantaran terjadi di kementerian yang mengurus kemaslahatan rakyat.
"Yang ironis justru terjadi di Kementerian Sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," ucapnya.
Peneliti ICW Dewi Anggraini juga mendorong penggunaan hukuman maksimal terkait kasus korupsi bansos covid-19 ini.
"Ini yang jadi miris, covid-19 itu dialami semua negara, tidak hanya Indonesia. Ini lagi masa-masa krisis, masa-masa darurat, yang anggaran kita saja terbatas, tapi disalahgunakan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang yang terdiri atas unsur swasta dan pejabat Kementerian Sosial di Jakarta dan Bandung, Jumat (4/12) malam hingga dini hari kemarin.
"Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kemarin.
Firli mengatakan pejabat yang terjaring OTT itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial. ''Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi covid-19,'' katanya.
Menteri Sosial Juliari Batubara menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial yang terjaring OTT.
Juliari mengonfirmasi yang terjaring itu merupakan pejabat eselon III. ''Kami sedang memonitor perkembangannya,'' katanya.(Dhk/Tri/X-10)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved