Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jerat Tersangka Hukuman Maksimal

(Dhk/Tri/X-10)
06/12/2020 05:05
Jerat Tersangka Hukuman Maksimal
(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menjerat tersangka dugaan korupsi terkait bantuan sosial covid-19 yang menyeret pejabat di Kementerian Sosial dengan tuntutan maksimal. Undang-Undang Tipikor memungkinkan hukuman pidana mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

"Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, ada ancaman maksimal hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk keadaan bencana nasional. Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Abdul Fickar mengatakan kasus dugaan penyelewengan bansos di masa pandemi covid-19 tersebut melukai masyarakat. Menurutnya, kasus itu ironis lantaran terjadi di kementerian yang mengurus kemaslahatan rakyat.

"Yang ironis justru terjadi di Kementerian Sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," ucapnya.

Peneliti ICW Dewi Anggraini juga mendorong penggunaan hukuman maksimal terkait kasus korupsi bansos covid-19 ini.

"Ini yang jadi miris, covid-19 itu dialami semua negara, tidak hanya Indonesia. Ini lagi masa-masa krisis, masa-masa darurat, yang anggaran kita saja terbatas, tapi disalahgunakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang yang terdiri atas unsur swasta dan pejabat Kementerian Sosial di Jakarta dan Bandung, Jumat (4/12) malam hingga dini hari kemarin.

"Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kemarin.

Firli mengatakan pejabat yang terjaring OTT itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial. ''Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi covid-19,'' katanya.

Menteri Sosial Juliari Batubara menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial yang terjaring OTT.

Juliari mengonfirmasi yang terjaring itu merupakan pejabat eselon III. ''Kami sedang memonitor perkembangannya,'' katanya.(Dhk/Tri/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya