Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Dugaan Suap Edhy

Tri subarkah
04/12/2020 12:55
KPK Panggil Lima Saksi Terkait Dugaan Suap Edhy
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Satu dari lima orang yang dipanggil adalah Staf Khusus Edhy, Putri Catur.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Selain Putri, KPK juga memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN), yakni Dian Sukmawan dan Andhika Anjaresta. Dian diketahui bekerja di Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP.

Dua orang lainnya yang dipanggil adalah seorang mahasiswa bernama Esti Marina dan wiraswasta bernama Dalendra Kardina.

Baca juga: KPK Angkut Rp4 Miliar dari Rumah Edhy

Sebelumnya, Edhy ditangkap pada Rabu (25/11) di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan lawatan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat. Ia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Dua Stafsus Edhy bernama Safri dan Andreau Pribadi ditetapkan sebagait tersangka sebagai penerima suap. Sementara pihak yang diduga memberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam perkara tersebut. Ia disangkakan dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya