Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Satu dari lima orang yang dipanggil adalah Staf Khusus Edhy, Putri Catur.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).
Selain Putri, KPK juga memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN), yakni Dian Sukmawan dan Andhika Anjaresta. Dian diketahui bekerja di Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP.
Dua orang lainnya yang dipanggil adalah seorang mahasiswa bernama Esti Marina dan wiraswasta bernama Dalendra Kardina.
Baca juga: KPK Angkut Rp4 Miliar dari Rumah Edhy
Sebelumnya, Edhy ditangkap pada Rabu (25/11) di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan lawatan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat. Ia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Dua Stafsus Edhy bernama Safri dan Andreau Pribadi ditetapkan sebagait tersangka sebagai penerima suap. Sementara pihak yang diduga memberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam perkara tersebut. Ia disangkakan dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (P-5)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved