Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Didorong Jerat Nurhadi dengan Pencucian Uang

Dhika Kusuma Winata
02/12/2020 18:00
KPK Didorong Jerat Nurhadi dengan Pencucian Uang
Asisten advokat kantor hukum Lokataru Meika Arista (kiri atas) sebagai salah satu pembicara diskusi penanganan kasus Nurhadi, Rabu (2/12).(MI/DHIKA KUSUMA WINATA)

Penanganan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang hampir satu tahun berjalan sejak penetapan tersangka dinilai masih belum mengungkap keseluruhan praktik mafia peradilan. KPK hingga kini juga belum menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) dalam perkara Nurhadi.

"Kami yakin KPK sudah memegang daftar aset yang dimiliki yang bersangkutan (Nurhadi) dan menelusuri kepemilikan aset tersebut. Kami mendorong KPK untuk menaikkan sprindik TTPU-nya," kata asisten advokat kantor hukum Lokataru Meika Arista dalam diskusi bertajuk Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi, Rabu (2/12).

Meika menilai sejumlah kepemilikan aset Nurhadi tidak wajar lantaran terindikasi adanya penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain. Salah satu indikasi kuat yakni pengalihan nama kepemilikan rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga menggunakan nama orang lain atau nomine dengan modus menjual rumah tersebut.

"KPK juga harus menelusuri jaringan-jaringan yang selama ini diduga terlibat dan bekerja sama untuk menyembunyikan aset-asetnya. Pihak-pihak ini perlu dimintai keterangan," ucap Meika.

Meika mengatakan Lokataru sudah menyurati MA untuk mendorong pengungkapan kasus Nurhadi secara menyeluruh. Pasalnya, Nurhadi diduga tidak bermain sendiri dalam pengurusan perkara.

"Kami surati MA terkait apakah kemudian ada beberapa pihak yang diduga kuat membantu proses jual-beli perkara di MA maupun peradilan di bawahnya. Secara logika mustahil tindakan tersebut bisa dilakukan sendiri," ucapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menagih pengembangan kasus Nurhadi. KPK diminta mengungkap dugaan pihak yang membantu Nurhadi ketika menjadi buronan. Kurnia mengatakan KPK sebelumnya mengindikasikan ada pihak yang diduga membantu Nurhadi selama pelarian. KPK didorong untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.

"Ada pihak lain yang setidaknya mengetahui pelarian dari Nurhadi. Sebenarnya tidak tidak cukup sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan obstruction of justice ini," ucap Kurnia. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya