Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan akan kembali dibahas di DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menegaskan agar RUU Dwi Kewarganegaraan bisa masuk dalam Prolegnas 2021.
"Kemarin baleg udah memasukkan RUU ini. Jadi memang setiap pembahasan Prolegnas RUU Dwi Kewarganegaran pasti masuk dalam list," ungkap Azis di Komplek Parlemen Senayan, Jakata, Rabu (2/12).
Baca juga: Kementerian Dipimpin Kader NasDem Raih Predikat Tertinggi
Azis menjelaskan, pembahasan RUU Dwi Kewarganegaraan sebetulnya sudah berlangsung lama di DPR. Bahkan, pembahasan dilakukan sejak periode DPR sebelumnya. Namun, RUU ini belum bisa disahkan hingga saat ini karena adanya dinamika pembahasan di DPR.
"Bahwa ada faktor-faktor politik, faktor hukum, sosial budaya dan sebagainya memiliki pengaruh. Ini harus kita jajaki dan selami," tuturnya.
Azis menegaskan bahwa RUU Dwi Kewarganegaraan akan membawa manfaat bagi Indonesia. Para penggiat juga terus mengkaji manfaat positif maupun negatif dari pembahasan RUU tersebut. Dari situ nantinya akan ada naskah akademik yang akan dibawa ke DPR.
"Kemudian penyiapan daripada RUU dan untuk dibahas di baleg, dibahas di rapat pimpinan, dan ditentukan dalam rapat paripurna," ungkapnya. (OL-6)
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved