RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan akan kembali dibahas di DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menegaskan agar RUU Dwi Kewarganegaraan bisa masuk dalam Prolegnas 2021.
"Kemarin baleg udah memasukkan RUU ini. Jadi memang setiap pembahasan Prolegnas RUU Dwi Kewarganegaran pasti masuk dalam list," ungkap Azis di Komplek Parlemen Senayan, Jakata, Rabu (2/12).
Baca juga: Kementerian Dipimpin Kader NasDem Raih Predikat Tertinggi
Azis menjelaskan, pembahasan RUU Dwi Kewarganegaraan sebetulnya sudah berlangsung lama di DPR. Bahkan, pembahasan dilakukan sejak periode DPR sebelumnya. Namun, RUU ini belum bisa disahkan hingga saat ini karena adanya dinamika pembahasan di DPR.
"Bahwa ada faktor-faktor politik, faktor hukum, sosial budaya dan sebagainya memiliki pengaruh. Ini harus kita jajaki dan selami," tuturnya.
Azis menegaskan bahwa RUU Dwi Kewarganegaraan akan membawa manfaat bagi Indonesia. Para penggiat juga terus mengkaji manfaat positif maupun negatif dari pembahasan RUU tersebut. Dari situ nantinya akan ada naskah akademik yang akan dibawa ke DPR.
"Kemudian penyiapan daripada RUU dan untuk dibahas di baleg, dibahas di rapat pimpinan, dan ditentukan dalam rapat paripurna," ungkapnya. (OL-6)