Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BERKAS perkara tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dinyatakan lengkap alias P21. Mereka akan segera menjalani persidangan.
"Rencanya dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik Kamis (3/12)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).
Tahap dua itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemudian, pihak pengadilan akan menjadwalkan persidangan untuk kedua tersangka tersebut.
"Penyerahan (dua tersangka) jam berapa, tunggu saja besok,," ujar Awi.
Baca juga: Mahfud MD: Mereka Telah Mengganggu Ibu Saya
Sebelumnya, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di kediamannya, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, 13 Oktober dini hari.
Syahganda diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Sedangkan, Jumhur Hidayat ditangkap di kediaman, kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, 13 Oktober 2020. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Selain Syahganda dan Jumhur, polisi juga menangkap tujuh petinggi KAMI terkait penghasutan demo menolak UU Ciptaker yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Tujuh petinggi KAMI lainnya itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), Anton Permana (AP), mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Berkas perkara tahap satu ketujuh tersangka KAMI ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hanya berkas tersangka Kingkin yang telah dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sebanyak enam berkas perkara tahap satu tersangka lainnya belum ada perkembangan. (OL-1)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved