Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dua Petinggi KAMI Segera Disidang

Siti Yona Hukmana
02/12/2020 08:51
Dua Petinggi KAMI Segera Disidang
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah).(ANTARA/Reno Esnir)

BERKAS perkara tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dinyatakan lengkap alias P21. Mereka akan segera menjalani persidangan.

"Rencanya dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik Kamis (3/12)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).

Tahap dua itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemudian, pihak pengadilan akan menjadwalkan persidangan untuk kedua tersangka tersebut.

"Penyerahan (dua tersangka) jam berapa, tunggu saja besok,," ujar Awi.

Baca juga: Mahfud MD: Mereka Telah Mengganggu Ibu Saya

Sebelumnya, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di kediamannya, kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, 13 Oktober dini hari.

Syahganda diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Sedangkan, Jumhur Hidayat ditangkap di kediaman, kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, 13 Oktober 2020. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Selain Syahganda dan Jumhur, polisi juga menangkap tujuh petinggi KAMI terkait penghasutan demo menolak UU Ciptaker yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Tujuh petinggi KAMI lainnya itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), Anton Permana (AP), mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Berkas perkara tahap satu ketujuh tersangka KAMI ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hanya berkas tersangka Kingkin yang telah dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sebanyak enam berkas perkara tahap satu tersangka lainnya belum ada perkembangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya