Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Setelah melakukan rapat bersama, Selasa (1/12), Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk bersama mencegah penularan covid-19 maka libur dan cuti akhir tahun dikurangi.
"Tetap ada dua libur yakni libur Natal dan libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idulfitri yakni tanggal 31 Desember," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada 28-30 Desember libur dihilangkan dan aktivitaa perkantoran masuk seperti biasa.
Adapun pada 1 Januari 2021 tetap libur tahun baru 2021
"Dengan demikian maka, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama tiga hari, 28-29-30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani tiga menteri," ucapnya.
Muhadjir meminta masyarakat untuk menggunakan hari libur bersama digunaka secara arif dan bijaksana untuk dapat menghentikan penularan covid-19.
Keputusan ini kemudian akan diteken oleh tiga menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.
"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu ada MenPAN-RB, Menaker, dan Menag," ujar dia.
Kini pengganti cuti bersama Idul Fitri pada 28-30 Desember 2020 dihapus. Dengan demikian, hari libur berkurang tiga hari. (OL-8)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved