Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan pembubaran lembaga nonstruktural lain di masa depan.
Menurut Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya sudah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas keberadaan seluruh lembaga yang ada.
"Oleh karena itu, ke depan dimungkinkan untuk bisa diajukan kembali pengintegrasian LNS ke dalam kementerian/lembaga yang bersesuaian. Hal tersebut juga memberartikan strategi dari pada Presiden lewat visi misi beliau dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang ada," ujar Tjahjo dalam konfrensi pers daring yang dihelat Kemenpan RB, Selasa (1/12).
Tjahjo mengatakan reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi, namun juga mengevaluasi efektivitas lembaga nonstruktural baik yang berdasar perpres, inpres, maupun undang-undang.
"Ini pelaksaanaan agenda reformasi birokrasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," jelasnya.
Sejak Jokowi menjabat sebagai presiden sampai hari ini, Tjahjo menyebut sudah ada 37 lembaga yang dibubarkan dengan mengintegrasikan tugas dan fungsi. Jumlah tersebut termasuk dengan 10 LNS yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 112/2020.
"Saya kira reformasi birokrasi tidak semata-mata dari aspek lembaganya saja, tidak semata-mata dari aspek menyederhanakan birokrasikan saja. Tapi intinya, ending-nya, untuk memudahkan perizinan investasi, sebagaimana Undang-Undang Ciptaker yang sudah diputuskan dengan DPR, yang kedua juga berkaitan dengan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat," pungkas politisi PDIP itu. (OL-8)
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved