Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Amnesty Sebut Kekerasan di Sigi Serangan terhadap Minoritas

Dhika Kusuma Winata
30/11/2020 21:59
Amnesty Sebut Kekerasan di Sigi Serangan terhadap Minoritas
Direktur Amnesty International Indonesia Usman hamid(Antara/Dhemas Reviyanto)

AMNESTY International Indonesia mengutuk keras pembunuhan dan aksi pembakaran yang terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai aksi kekerasan di Sigi merupakan serangan terhadap kelompok minoritas beragama.

"Pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif. Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati," kata Usman melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (30/11).

Pada Jumat (17/11) lalu, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora menyerang permukiman warga transmigrasi dan membunuh empat orang serta membakar beberapa rumah di Kecamatan Palolo, Sigi. Salah satu rumah yang dibakar biasa dijadikan tempat beribadah umat Gereja Bala Keselamatan.

Menurut Usman, aksi tersebut merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama. Dalam mengusut kasus itu, Usman mengatakan kepolisian semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut sebagai rumah ibadah atau bukan.

Baca juga : Buru MIT, TNI Terjunkan Pasukan Khusus

"Suatu tempat merupakan tempat beribadah bukan tergantung pada legal formal, tapi pada pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat," ucapnya.

Atas aksi tersebut, Amnesty juga mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan pemeluk agama minoritas dilindungi. Usman mengatakan kekerasan tersebut merupakan serangan serius terhadap HAM termasuk hak berkeyakinan dan beragama.

"Pemerintah wajib menjamin mereka dapat mempraktekkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, serangan, atau sanksi hukuman dari aturan yang diskriminatif," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya