Sidang Mahkamah Konstitusi Ditiadakan Sepekan

Putra Ananda
30/11/2020 21:35
Sidang Mahkamah Konstitusi Ditiadakan Sepekan
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang selama sepekan mulai hari ini untuk mencegah penyebaran covid-19. MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020.

"Kami mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 diterapkan," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, kemarin.

Selama ini sidang MK dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli mau pun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, menurut Fajar, perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan hakim konstitusi dan seluruh pegawai lembaga tersebut.

Menurut Fajar persidangan sudah dikosongkan sejak Jumat (27/11). Ia pun memastikan seluruh hakim konstitusi saat ini dalam keadaan sehat. "Sampai hari ini semua hakim dipastikan sehat," ungkap Fajar.

Selama sidang ditiadakan, Fajar menuturkan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi secara bertahap. "Tapi, yang pasti MK tidak lockdown. Pelayanan publik dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web mkri.id. Pada saat bersamaan, Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan. Insya Allah tanggal 7 Desember sudah kembali bersidang," tutur Fajar.


Perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada pekan ini meliputi pengujian materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ant/P-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya