Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemilih yang Langgar Prokes Dilarang Masuk TPS Pilkada

Emir Chairullah
30/11/2020 17:45
Pemilih yang Langgar Prokes Dilarang Masuk TPS Pilkada
Pilkada(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melarang calon pemilih yang melanggar protokol kesehatan untuk masuk ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, pihaknya tidak ingin tahapan pencoblosan Pilkada menjadi potensi baru penularan virus covid-19.

“Jangan sampai angka penularan yang terus meningkat jadi potensi klaster baru saat pencoblosan pilkada. Jika apabila pemilih tidak menaati prokes, kita akan larang masuk ke TPS,” tegasnya dalam diskusi ‘Indonesia Bicara’ bertajuk ‘Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19’ yang digelar secara daring, Senin (30/11).

Afifuddin menyebutkan, pihaknya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan berbagai simulasi mengenai pelarangan pelanggar prokes tersebut. Namun pelarangan ini juga disertai dengan solusi tanpa harus menggugurkan hak pilih masyarakat. “Nanti di TPPS akan disediakan masker bagi calon pemilih yang tidak memakai atau membawanya. Jadi tetap ada solusi dari KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mewaspadai adanya kerawanan baru dalam pemberian masker di sekitar TPS. “Ada kekhawatiran dari Bawaslu kalau anggota tim sukses calon yang ada di sekitar TPS. Kalau hanya bagi masker sih tidak soal, tapi kalau ada embel-embelnya ini yang repot,” ungkapnya.

Baca juga : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Beri Kepastian

Selain pencoblosan, ungkap Afif, pihaknya juga mewaspadai proses penghitungan yang kemungkinan bakal dipenuhi para pendukung calon. “Karena itu sekali lagi kita menghimbau betul agar para calon kepala daerah dan pendukung tidak perlu berbondong-bondong saat penghitungan,” ujarnya.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyebutkan, proses penyebaran informasi kepada calon pemilih mengenai pentingnya menjalankan prokes saat pencoblosan sangat krusial. Berdasarkan pengamatan, pihaknya menyaksikan belum semua calon pemilih mendapat informasi yang cukup mengenai protokol kesehatan. “Karena penyebaran informasi termasuk simulasi sangat penting untuk dilakukan,” katanya.

Senada dengan Afif, pihaknya melihat potensi kerawanan saat pemungutan suara termasuk proses penghitungannya. Karena itu, Satgas covid-19 sebisa mungkin berusaha melarang terjadinya kerumunan pada hari-H. “Apalagi jika proses pemungutan maupun penghitungannya berlangsung di ruang yang tertutup. Ini yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Mengenai proses penghitungan, dirinya berharap agar para pendukung bisa menggunakan teknologi untuk memantau jalannya tahap. “Kan bisa saja melalui teknologi video call. Sehingga tidak perlu ke lokasi,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya