Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui menerima uang dari jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$50 ribu. Uang itu didapatnya terkait legal fee yang dijanjikan Djoko Tjandra.
"Itu dari terdakwa (Pinangki)," kata Anita menjawab jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/11). Anita bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang itu.
Anita mengaku uang US$50 ribu itu didapatnya dari Pinangki sebagai pinjaman lantaran fee yang dijanjikan tak kunjung cair. Anita mengatakan informasi dari Joko Tjandra, fee yang dialokasikan untuknya dititipkan kepada Andi Irfan Jaya.
"Hak saya (US$) 200.000, success fee (US$) itu kalau nanti sudah selesai. Karena saya merasa dekat dengan terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus terdakwa. Kan kata bapak (Joko Tjandra) sudah dititipkan ke Andi Irfan. Jadi saya menanyakan terus," kata Anita.
Namun, Anita mengatakan tak kunjung mendapat kepastian. Anita mengatakan Pinangki mengaku tak kunjung menerima uang itu dari Andi Irfan.
Lantaran membutuhkan dana operasional, Anita mengaku mendesak Pinangki untuk memberikan pinjaman yang bisa dipotong setelah Andi Irfan memberikan uang tersebut.
Anita mengatakan Pinangki mengiyakan permintaan itu. Anita mengaku menerima U$50 ribu dalam pecahan US$100 dibungkus amplop.
"Jadi saya ke sana kemudian Pinangki bilang ambil saja ini (pinjaman). Andi Irfan belum kasih. Di situ saya menjadi dongkol karena itu hak saya, mengapa saya jadi meminjam?" ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan US$50 ribu kepada Anita di apartemen Dharmawangsa Essence seperti dalam dakwaan. Pada 26 November 2019 itu, Pinangki mengaku setelah pulang dari Kuala Lumpur tidak kembali ke apartemennya melainkan ke Sentul City.
Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA. (OL-14)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved