Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anita Kolopaking Akui Terima US$50 Ribu dari Jaksa Pinangki

Dhika Kusuma Winata
25/11/2020 17:11
Anita Kolopaking Akui Terima US$50 Ribu dari Jaksa Pinangki
.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui menerima uang dari jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$50 ribu. Uang itu didapatnya terkait legal fee yang dijanjikan Djoko Tjandra.

"Itu dari terdakwa (Pinangki)," kata Anita menjawab jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/11). Anita bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang itu.

Anita mengaku uang US$50 ribu itu didapatnya dari Pinangki sebagai pinjaman lantaran fee yang dijanjikan tak kunjung cair. Anita mengatakan informasi dari Joko Tjandra, fee yang dialokasikan untuknya dititipkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Hak saya (US$) 200.000, success fee (US$) itu kalau nanti sudah selesai. Karena saya merasa dekat dengan terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus terdakwa. Kan kata bapak (Joko Tjandra) sudah dititipkan ke Andi Irfan. Jadi saya menanyakan terus," kata Anita.

Namun, Anita mengatakan tak kunjung mendapat kepastian. Anita mengatakan Pinangki mengaku tak kunjung menerima uang itu dari Andi Irfan.

Lantaran membutuhkan dana operasional, Anita mengaku mendesak Pinangki untuk memberikan pinjaman yang bisa dipotong setelah Andi Irfan memberikan uang tersebut.

Anita mengatakan Pinangki mengiyakan permintaan itu. Anita mengaku menerima U$50 ribu dalam pecahan US$100 dibungkus amplop.

"Jadi saya ke sana kemudian Pinangki bilang ambil saja ini (pinjaman). Andi Irfan belum kasih. Di situ saya menjadi dongkol karena itu hak saya, mengapa saya jadi meminjam?" ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan US$50 ribu kepada Anita di apartemen Dharmawangsa Essence seperti dalam dakwaan. Pada 26 November 2019 itu, Pinangki mengaku setelah pulang dari Kuala Lumpur tidak kembali ke apartemennya melainkan ke Sentul City.

Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya