Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGUJIAN materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dimohonkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum membuktikan kerugian konstitusional. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencermati permohonan pengujian materi pemohon lebih banyak menyampaikan dampak kerugian bersifat ekonomis ketimbang kerugian konstitusional.
"Pengujian ini yang penting kerugian konstitusionalnya. Kepada MK tolong tunjukan kerugian konstitusionalnya. Bisa saja berawal dari kerugian ekonomi bisa menjadi kerugian konstitusional," terangnya Arief dalam sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/11).
Kuasa hukum pemohon, Hotma Sitompoel, ketika membacakan norma yang dimohonkan mengatakan UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum atau menghalangi hak para pemohon.
"Bahwa pasal 81 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker bertentangan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki bertautan hukum mengikat," tutur Hotma.
Hotma menuturkan, tanda baca titik koma dan kata atau frasa 'lembaga pelatihan kerja swasta' dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf b yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu juga bertentangan dengan UUD 1945 dan semsetinya dinyatakan tidak memiliki pertautan hukum mengikat sampai dengan ketentuan pasal 13 ayat 1 berbunyi 'lembaga pelatihan kerja swasta'.
Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal mengatakan dalam hubungan internasional biasanya hukum yang berkaitan dengan investasi terpisah undang-undang yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja atau buruh.
"Dalam omninbus law ini bahwa penyatuan undang-undang yang terkait dengan investasi yang diatur dalam 10 klaster UU Ciptaker tercampur aduk dengan satu klaster yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU yang sama. Akibatnya, kami para pemohon merasa kerugian secara konstitusional maupun ekonomis," papar Said.
Said pun membacakan Putusan MK Nomor 13/PUU-XV-2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berbunyi hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28d UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong dalam hak ekonomi, sosial, kebudayaan.
"Berbeda halnya pemenuhan HAM yang tergolong dalam hak sipil dan politik yang sepenuhnya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara bahkan dalam urusan tertentu negara tidak boleh campur tangan. Pemenuhan terhadap hak-hak tergolong ekonomi sosial, ekonomi dan kebudayaan justru menurut MK membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau negara yang dimiliki oleh tiap-tiap negara," terangnya.
Dengan demikian, menurut Said, dalam klaster ketenagakerjaan seperti ditafsirkan oleh MK, peran negara lebih banyak agar rakyat tidak absolut menjadi miskin. Itu tergambar dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipataker, negara hilang terhadap perlindungannya kepada buruh. (P-2)
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Negara ini tengah menghadapi gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump atau kebijakan tarif Trump terkait kenaikan tarif impor AS.
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
Pratikno belum dapat memastikan apakah ada perwakilan istana yang bakal menemui pendemo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved