Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUJIAN materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dimohonkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum membuktikan kerugian konstitusional. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencermati permohonan pengujian materi pemohon lebih banyak menyampaikan dampak kerugian bersifat ekonomis ketimbang kerugian konstitusional.
"Pengujian ini yang penting kerugian konstitusionalnya. Kepada MK tolong tunjukan kerugian konstitusionalnya. Bisa saja berawal dari kerugian ekonomi bisa menjadi kerugian konstitusional," terangnya Arief dalam sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/11).
Kuasa hukum pemohon, Hotma Sitompoel, ketika membacakan norma yang dimohonkan mengatakan UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum atau menghalangi hak para pemohon.
"Bahwa pasal 81 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker bertentangan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki bertautan hukum mengikat," tutur Hotma.
Hotma menuturkan, tanda baca titik koma dan kata atau frasa 'lembaga pelatihan kerja swasta' dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf b yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu juga bertentangan dengan UUD 1945 dan semsetinya dinyatakan tidak memiliki pertautan hukum mengikat sampai dengan ketentuan pasal 13 ayat 1 berbunyi 'lembaga pelatihan kerja swasta'.
Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal mengatakan dalam hubungan internasional biasanya hukum yang berkaitan dengan investasi terpisah undang-undang yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja atau buruh.
"Dalam omninbus law ini bahwa penyatuan undang-undang yang terkait dengan investasi yang diatur dalam 10 klaster UU Ciptaker tercampur aduk dengan satu klaster yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU yang sama. Akibatnya, kami para pemohon merasa kerugian secara konstitusional maupun ekonomis," papar Said.
Said pun membacakan Putusan MK Nomor 13/PUU-XV-2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berbunyi hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28d UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong dalam hak ekonomi, sosial, kebudayaan.
"Berbeda halnya pemenuhan HAM yang tergolong dalam hak sipil dan politik yang sepenuhnya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara bahkan dalam urusan tertentu negara tidak boleh campur tangan. Pemenuhan terhadap hak-hak tergolong ekonomi sosial, ekonomi dan kebudayaan justru menurut MK membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau negara yang dimiliki oleh tiap-tiap negara," terangnya.
Dengan demikian, menurut Said, dalam klaster ketenagakerjaan seperti ditafsirkan oleh MK, peran negara lebih banyak agar rakyat tidak absolut menjadi miskin. Itu tergambar dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipataker, negara hilang terhadap perlindungannya kepada buruh. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved