POLISI sejauh ini belum melakukan pemanggilan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan sejumlah acaranya yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyatakan bahwa rencana pemanggilan Rizieq seluruhnya berada dalam kewenangan penyidik.
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentu semua kewenangan penyidik," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11).
Di sisi lain, polisi batal mengekspose (gelar perkara) kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Rizieq Syihab yang bertempat di Petamburan, Jakarta. Padahal sebelumnya, penyidik berencana bakal menggelar perkara pada Senin (23/11) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan baik itu di PMJ maupun di Polda Jabar, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada hal-hal yang perlu digali," ujar Awi. (OL-14)