Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Duh, Sirekap masih Salah Hitung Suara

Cahya Mulyana
22/11/2020 16:40
Duh, Sirekap masih Salah Hitung Suara
.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pilkada 2020 yang dilakukan pada 83 kabupaten/kota. Hasilnya, Sirekap salah membaca formulir hasil penghitungan suara di 25 TPS atau setara dengan 30 persen dari 83 TPS yang melakukan simulasi.

"Data yang tersaji di formulir C.Hasil-KWK berubah saat dimasukkan ke Sirekap," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu (22/11).

Menurut dia, fokus pengawasan Bawaslu terhadap simulasi penggunaan sistem informasi itu ialah akurasi pembacaan Sirekap terhadap formulir C hasil-KWK. Formulir itu difoto oleh kelompok panitia penyelenggara suara (KPPS) dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap.

"Akibat perubahan data tersebut, KPPS harus melakukan perbaikan data secara manual. Ketidaksesuaian data yang terbaca oleh Sirekap sebagian besar terjadi karena faktor jenis ponsel yang digunakan, kualitas foto formulir, pencahayaan, dan posisi atau sudut pandang pengambilan gambar," paparnya.

Di antara kesalahan pembacaan tersebut, misalnya angka tiga terbaca sembilan oleh sistem yang terjadi di Kabupaten Maros, 38 terbaca 58 di Kota Depok, lima terbaca tiga di Kabupaten Pangandaran, 141 terbaca 140 di Kabupaten Majene, delapan terbaca dua di Kabupaten Sungai Penuh, dan satu terbaca tujuh di Kabupaten Sleman.

Kemudian 082 terbaca 200 di Kabupaten Lebong, sembilan terbaca delapan di Kabupaten Tanjung Balai, 358 terbaca 558 di Blitar, n terbaca delapan di Kabupaten Labuanbatu Selatan, 198 terbaca 139 di Kabupaten Rokan Hilir, 238 terbaca 230 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 252 terbaca 250 di Kabupaten Berau, dan 151 terbaca 351 di Kota Sibolga.

Selain masalah perubahan data, Afif mengatakan Bawaslu juga mendapati kendala sinyal dalam penggunaan Sirekap. Persoalan itu menyebabkan proses pengunggahan gambar untuk satu dokumen membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

"Bawaslu meminta KPU melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap masalah ini. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan kualitas semua perangkat dapat digunakan dan standar pengetahuan petugas dalam penggunaan Sirekap," ujarnya.

KPU juga harus memastikan KPPS meralat perubahan angka yang salah dibaca oleh Sirekap agar sesuai dengan data sebenarnya. "Validasi dan akurasi data membutuhkan ketelitian petugas terutama saat terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi dengan menggunakan teknologi informasi," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya